SUARA INDONESIA

DPRD Jember: Perangkat Desa Bisa Diberhentikan

Imam Hairon - 11 February 2022 | 19:02 - Dibaca 2.34k kali
Peristiwa Daerah DPRD Jember: Perangkat Desa Bisa Diberhentikan
Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni (Foto: Istimewa)

JEMBER - Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan, bahwa perangkat desa bisa diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran .

Menurutnya, pelanggaran yang dimaksud bukan hanya kecurigaan dan dugaan saja. Tetapi, harus disertai bukti.

"Perangkat desa bisa diberhentikan, jika dia melanggar larangan. Misalnya, pernah merugikan kepentingan umum. Tetapi, itu harus membuktikan," ungkapnya, Jumat (11/02/2022) lewat sambungan selulernya.

Kendati begitu, Tabroni juga meminta kepala desa bisa aktif memberikan pembinaan dan teguran terkait pelanggaran itu secara prosedur.

"Harus ada teguran lisan minimal dan dilanjutkan dengan tertulis. Ya, surat peringatan secara berturut-turut tiga kali," ujarnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan itulah, lanjut Tabroni, baru pihak camat setempat memberikan rekomendasi pemberhentian.

"Setelah tahapan itu dilakukan, bisa dinonaktifkan sementara kemudian bisa diberhentikan secara permanen," tegasnya.

Lebih jauh Legislator PDI Perjuangan ini mengaku siap menerima pengaduan, jika masyarakat ada yang merasa keberatan atau merasa dirugikan.

"Silahkan adukan kepada kami, DPRD siap memediasi dan mencarikan jalan keluarnya. Cukup perwakilan saja, tidak usah mengerahkan massa. Apalagi sekarang musim wabah Covid-19," pintanya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, geruduk kantor desa.

Mereka menuntut, agar Kepala Dusun Krajan desa setempat dimundurkan dengan beberapa alasan.

Salah satunya, kurang disiplin, diduga bermain proyek dan kurang mengayomi kepada rakyat.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor : M Ainul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya