SUARA INDONESIA

Tanah Sengketa di PN Surabaya, DPRD Minta Relokasi PD RPH ke Tandes Dikaji Matang

Lukman Hadi - 24 February 2022 | 19:02 - Dibaca 1.77k kali
Peristiwa Daerah Tanah Sengketa di PN Surabaya, DPRD Minta Relokasi PD RPH ke Tandes Dikaji Matang
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, John Thamrun. (Foto: dok.suaraindonesia.co.id/Lukman Hadi)

SURABAYA - Rencana relokasi kantor PD Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya mulai dibahas di meja DPRD.

Sementara ini kantor PD RPH berada di kawasan Pegirian hendak dipindah ke Banjar Sugihan, Kecamatan Tandes, Surabaya.

Persoalan relokasi belum sepenuhnya mulus, sebab tanah bekas PT Abattoir Surya Jaya itu masih pailit atau menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Anggota Komisi B, John Thamrun menyarankan agar tidak tergesa-gesa dalam memindahkan RPH Pegirian ke Banjar Sugihan.

"Karena luasan Banjar Sugihan lebih kecil dari tempat yang lama, sedangkan tempat yang lama saja tidak mampu," kata John, Kamis (24/2/2022).

Selain masih dalam proses hukum dan belum ada putusan di PN Surabaya, masih banyak aset Pemkot Surabaya yang bisa digunakan.

"Daripada nanti bermasalah, mending cari tempat lain yang tidak berperkara dan luasannya cukup mempunyai untuk RPH melakukan tugasnya," ujar Politisi PDIP itu.

Secara terpisah, Dirut PD RPH Fajar Arifianto menerangkan bahwa tempat yang dipilih pemkot memang masih dalam sengketa di PN Surabaya.

"Jadi ini masih rencana. Toh masih dikaji lahannya. Dan akses keluar masuk ke tempat yang rencana jadi RPH itu," jelas Fajar.

Diketahui, rencana pemindahan PD RPH Pegirian ke Banjar Sugihan bukan hal yang baru, sebab wacana ini sudah pernah dipikirkan sebelum kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV