SUARA INDONESIA

Penyaluran Bantuan Sembako di Bondowoso Diduga Tabrak Aturan, dari Kantor Desa Seperti Agen, KPM Diarahkan ke Toko Tertentu

Redaksi - 27 February 2022 | 19:02 - Dibaca 4.62k kali
Peristiwa Daerah Penyaluran Bantuan Sembako di Bondowoso Diduga Tabrak Aturan, dari Kantor Desa Seperti Agen, KPM Diarahkan ke Toko Tertentu
Penyaluran Bantuan Sembako di salah satu kantor desa di Bondowoso (Foto Istimewa)

BONDOWOSO - Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sembako di Kabupaten Bondowoso diduga nyaris setiap kecamatan menabrak aturan.

Dari kantor desa menjadi agen penyalur BPNT, beras yang diterima disinyalir tidak layak, sampai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diarahkan pada toko yang disiapkan oleh aparat desa.

Misalnya di Kecamatan Tenggara, Desa Kesemek. KPM di desa ini diarahkan oleh aparat desa untuk berbelanja ke toko yang sudah dipersiapkan atau ditunjuk.

Setelah menerima uang Rp.600 dari kantor pos, KPM berbelanja ke toko yang sudah dikondisikan oleh aparat desa.

"Setelah kami menerima 600 ribu itu wajib dibelanjakan di toko salah satu aparat desa, dan sudah ditetapkan, kami dapat 45 kilo gram, telur 4 kilo setengah," ungkap KPM tanpa mau disebutkan namanya pada media.

lebih lanjut, KPM Desa Kasemek itu menjelaskan, jika dalam berbelanja itu meminta bahan lain, aparat desa melarangnya dengan dalih sudah ditetapkan bahan apa saja yang didapat.

Bahkan, kata dia, perangkat desa itu ada yang sampai menjemput KPM ke rumahnya masing-masing dengan cara memaksa agar berbelanja ke toko yang sudah ditunjuk oleh perangkat desa.

Parahnya lagi, kata dia, KPM diberi surat pernyataan, kalau uangnya tidak dibelanjakan siap dicabut dari penerima bantuan.

Warga Kasemek Inisial N juga menambahkan, dari uang Rp. 600 ribu yang ia dapat, berupa beras 45 Kg dan 4,5 Kg telur.

"Jumat kemarin langsung disuruh ambil beras dan telur di tokonya salah-satu perangkat desa setempat. Disana sudah ada Pak Kades dan Kepala Dusun (Kadus) di Kasemek," ungkap salah seorang KPM, Minggu,(27/2/2022).


Dia menyatakan, sebenarnya tidak mempersoalkan jika beras yang diterimanya itu didapat kualitasnya bagus, tapi kenyataannya beras itu kusam dan hancur.

Dia mengatakan, tidak mengetahui jumlah harga setiap paket sembako yang telah diterima dan disiapkan oleh Pemerintah Desa. Sebab pada saat transaksi seluruh KPM tidak menerima nota.

 "Tak ada nota. Tak tahu betapa harganya masing-masing setiap paket itu. Intinya disuruh ambil," imbuhnya.

Sementarara, Hanaki Kepala Desa Kasemek, pada media menyatakan, kebijakan di itu merupakan inisiatif desa agar KPM benar-benar membelanjakan bansos sesuai dengan peruntukannya.

"Pemerintah Desa (Pemdes) memang mengarahkan seluruh KPM untuk belanja toko yang telah ditentukan. Menurutnya," ujarnya.

Hanaki menganggap, dengan kebijakan itu berdampak pemberdayaan kepada toko di desa. 

Menurut Hanaki, dengan kebijakan itu uang akan tetap berputar di dalam Desa. Sehingga toko yang ada juga ketiban untung dari bansos tersebut.

"Nota itu tidak penting, sehingga KPM tidak diberi. Itu kan sudah ada surat perjanjian nanti saya kirim ke kabupaten," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya