BONDOWOSO - Perubahan sistem penyaluran program sembako dari Kementerian Sosial RI ternyata menuai polemik.
Misalnya di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, penyaluran Program Sembako diarahkan ke toko toko yang sudah dipersiapkan oleh aparat desa setempat.
Bahkan, ada kantor desa menjelma agen BPNT seperti toko sembako sudah menyediakan beras, telur, tahu manis, kecap dan garam.
Parahnya lagi, ada pula barang seperti beras yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak sesuai dengan standar kualitas yang ditentukan atau bukan beras premium.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso Anisatul Hamidah menyampaikan, setelah KPM menerima uang tunai dari PT. Pos Indonesia (Persero) bebas membelanjakan di toko mana saja.
"Saat ini Kementerian Sosial RI memberikan bantuan sembako dalam bentuk tunai sebesar Rp.200 ribu perbulan selama 3 bulan (Januari, Februari, dan Maret 2022)," kata Anisatul Hamidah lewat surat edaran pemberitahuan yang dikeluarkan pada 25 Februari 2022, Senin (28/2/2022).
Lebih lanjut, Anisatul mengatakan, penerima bantuan sembako lewat PT. Pos Indonesia ini adalah penerima BPNT existing 2021.
Dia menerangkan, perubahan sistem penyaluran ini sesuai dengan PKS Kemensos dan PT Pos Indonesia, sehingga pelaksana penyaluran adalah lewat PT Pos.
"PT Pos Indonesia menyerahkan kepada KPM secara tunai, PT Pos memfoto wajah, KTP dan uang tunai pada saat penyaluran," imbuhnya.
Setelah menerima uang dari PT. Pos, lanjut dia, KPM menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bahwa dia akan membelanjakan bahan pangan yang terdiri dari Karbohidrat berupa beras, atau jagung, protein hewani berupa daging sapi, ayam, dan protein nabati sayuran.
Dia menyatakan, dengan SPTJM tersebut Kemensos RI memberikan kepercayaan penuh pada KPM untuk membelikannya di toko mana saja.
Dikatakannya, temuan-temuan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi seluruh instansi sosial Jawa Timur agar sampai Kemensos, untuk menjadi bahan kajian memaksimalkan penyelenggaraan bantuan sosial, sehingga fungsi Kemensos RI hadir dan dapat dimaksimalkan.
"Di kantor kami sudah kami pampang spanduk besar Posko Pengaduan Bansos dengan 3 Logo Pemkab, Polres dan Kejaksaan Bondowoso sebagai tindak lanjut MOU dalam pelaksanaan Bansos," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi