SUARA INDONESIA

Kasus Pemalsuan Rapid Test Antigen di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Muhammad Nurul Yaqin - 07 March 2022 | 14:03 - Dibaca 2.26k kali
Peristiwa Daerah Kasus Pemalsuan Rapid Test Antigen di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu, saat memberikan keterangan. (Suaraindonesia.co.id/Dok).

BANYUWANGI- Polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka di balik dugaan pemalsuan hasil rapid test antigen di Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi.

Tersangka adalah ES, penanggung jawab Klinik Pratama SWT yang memberikan pelayanan rapid test antigen, berlokasi di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.

Klinik Pratama SWT terbukti memberikan hasil rapid test antigen tanpa melalui pemeriksaan swab alias palsu. Peristiwa tersebut terungkap setelah polisi mengamankan rombongan peziarah di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Sedikitnya 44 orang diamankan dan diperiksa.

Hasilnya, dari 44 lembar rapid antigen 16 diantaranya palsu dan tidak tervalidasi di Klinik Kesehatan Pelabuhan ASDP Ketapang. Polisi pun melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil diungkap.

"Setelah proses lidik, kami menetapkan seorang tersangka dan kini sudah ditahan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi," ucap Kapolresta Banyuwangi, Kombes Nasrun Pasaribu, memberikan keterangan, Senin (7/3/2022).

Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya surat bukti hasil rapid antigen berjumlah 44 lembar, mobil operasional klinik dan uang bukti transaksi.

"Kasus ini masih terus kita dalami, perihal izin operasi dari klinik tersebut," pungkas Nasrun. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya