SUARA INDONESIA

Honor TP2D Tak Diambil, Begini Alasan Pj Sekda Bondowoso

Bahrullah - 08 March 2022 | 12:03 - Dibaca 3.00k kali
Peristiwa Daerah Honor TP2D Tak Diambil, Begini Alasan Pj Sekda Bondowoso
Pj Sekda Bondowoso Soekaryo, Memberikan Sambutan dan Arahan dalam Acara Penganugerahan untuk Sejumlah pendonor oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Bondowoso di Aula Pemkab Bondowoso (Foto Istimewa)

BONDOWOSO - Soekaryo Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso mengaku sengaja tidak mengambil honorarium sebagai pembina Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Bondowoso, karena mengikuti petunjuk Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Diketahui, saat ini pencairan dana operasional TP2D menjadi kajian Panitia Khusus (Pansus) karena diduga melanggar aturan.

Rapat Pansus sudah masuk pada rapat keTiga, para pihak terkait sudah dipanggil, baik Administrasi Pembangunan (PA), Pj Sekda, Bappeda, dan Bagian Hukum Pemkab Bondowoso.

Lebih lanjut, Pj Sekda Soekaryo mengatakan, tidak mengambil honorarium TP2D dengan alasan mengacu pada petunjuk pendapat Biro Hukum Pemprov Jawa Timur.

"Berdasarkan pendapat Biro Hukum dan Inspektur Pemprov Jatim, bahwa hasil fasilitasi itu hukumnya wajib diikuti dan dilaksanakan," ujarnya pada media, Senin (7/3/2022).

Soekaryo menuturkan, TP2D itu belum dianggap memiliki legalitas secara hukum, apabila fasilitasi Gubernur belum dilaksanakan untuk mengganti ketua dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dia menerangkan, hasil gubernur itu wajib harus diikuti, maka jika tidak dilaksanakan lembaga itu dianggap tidak legal.

" Saya disarankan tidak mengambil honorarium dari lembaga yang tidak memenuhi legalitas, karena hasil fasilitasi Gubernur tak dilaksanakan," imbuhnya.

Di sisi lain, lanjut Soekaryo, juga tidak menyalahkan sikap Bupati Bondowoso jika dana operasional TP2D itu dicairkan, sebab bupati juga berdasarkan masukan dari tim hukum Pemkab Bondowoso.

"Alasan tim hukum memberi masukan kepada bupati agar dana operasional itu dicairkan, karena Peraturan Bupati (Perbup) Bondowoso belum dicabut, sementara kerja TP2D sudah mendapatkan dapat output," imbuhnya.

Dia menjelaskan, daripada Bupati Salwa nanti digugat akibat orang bekerja tidak dibayar, maka akhirnya dana operasional tersebut dicairkan dengan alasan Perbup itu masih berlaku dan SK TP2D beluk dicabut.

Pihaknya mengaku juga tidak bisa menyalahkan Bupati Salwa atas pencairan dana operasional TP2D, karena bupati juga mempunyai alasan tersendiri berdasarkan masukan tim bagian hukum Pemkab Bondowoso.

"Saya ini juga tidak bisa disalahkan karena tidak terima honor TP2D, karena saya juga berpedoman pada pendapat yang lain, yaki berdasarkan masukan biro hukum dan Inspektur Pemprov Jatim," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV