SUARA INDONESIA

Dinilai Sebar Berita Bohong, DPC PPP Bondowoso Ancam Polisikan Ketua PKB, Kok Wabup tidak ?

Bahrullah - 10 March 2022 | 16:03 - Dibaca 2.83k kali
Peristiwa Daerah Dinilai Sebar Berita Bohong, DPC PPP Bondowoso Ancam Polisikan Ketua PKB, Kok Wabup tidak ?
Sekretaris Jenderal DPC PPP Bondowoso, Sahlawi Zain saat memberikan pernyataan pers di kantor DPC PPP Bondowoso saat melakukan jumpa pers (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan ( DPC PPP) Bondowoso menilai pernyataan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ahmad Dhafir diduga mencemarkan nama baik dan menyebar berita bohong tentang Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Di dalam sebuah video yang sudah menjadi konsumsi publik dan viral di media sosial berdurasi 19 menit itu berisi pernyataan Ahmad Dhafir menyebutkan bahwa di Bondowoso diduga terjadi korupsi, marak jual beli jabatan.

Lontaran itu disampaikan oleh Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso sebagai respon atas pernyataan Syamsul Hadi Merdeka yang diduga menuduh DPRD dan kroni-kroninya bermain proyek.

Bondowoso marak terjadi jual beli jabatan disampaikan Ahmad Dhafir berdasarkan referensi lontaran perkataan Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat yang dimuat di dalam salah satu media online.

Sekretaris Jenderal DPC PPP Bondowoso, Sahlawi Zain menilai, pernyataan Ahmad Dhafir Ketua DPC PKB Bondowoso yang menyebut bahwa Pemerintahan Kabupaten Bondowoso itu banyak terjadi korupsi dan jual beli jabatan merupakan berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik terhadap pemerintah daerah.

" Sebagai partai pengusung, Kimi meminta kepada yang terhormat Ahmad Dhafir agar menarik ucapannya dan melakukan permintaan maaf yang disampaikan lewat media terkait. Kami tunggu paling lambat 2×24 jam dari sekarang," kata Sahlawi saat melakukan jumpa pers di kantor DPC PPP Bondowoso, Rabu (10/3/2022).

Lebih lanjut, Sahlawi mengancam, manakala yang bersangkutan sampai 2x24 jam tidak mencabut dan tidak memohon maaf, maka DPC PPP sebagai partai pengusung Pemerintahan Bupati dan Wakil Bondowoso, akan melakukan langkah-langkah hukum.

Dia menuturkan, ada beberapa ketentuan yang akan jadikan dasar untuk laporan ke penegak hukum, diantaranya undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008, dan undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016. Kemudian pasal berikutnya, pasal 28 ayat 1 yang intinya terkait menyebarkan berita bohong.

Menurut Sahlawi, beredarnya video tersebut sudah menjadi konsumsi publik dan mengadu domba.

"Semua nanti kami pertimbangkan, manakala dalam waktu 2x24 jam tidak mencabut pernyataannya, maka akan ditempuh jalur hukum," ujarnya.

Selain itu, Sahlawi juga menyesalkan terkait dengan adanya pemotongan atau pemenggalan video untuk tujuan adu domba.

"Video itu ditampilkan sepotong sepotong, sehingga seolah-olah kita melakukan tuduhan tuduhan. Apa yang disampaikan oleh pak Syamsul Hadi itu tidak menyebutkan nama seseorang," ujarnya.

Semntara soal Video di upload ke YouTube dan menjadi konsumsi publik, menurut Sahlawi itu soal teknis yang masih akan dilakukan evaluasi.

Ditanya, apakah Irwan Bachtiar Rahmat Wakil Bupati Bondowoso juga akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena melontarkan pernyataan di 'Bondowoso marak jual beli jabatan'

Dia mengaku tidak fokus dan mengakui secara pribadi tak pernah mengetahui terdapat ungkapan soal marak jual beli jabatan dari seorang Wabup Bondowoso.

"Selama ini kami tidak fokus, saya secara pribadi tidak pernah tahu ada ungkapan seperti itu dari bapak wakil bupati," jelasnya.

Menurutnya, pernyataan Wabup Bondowoso itu soal lain, namun tuduhan yang sangat jelas dilakukan oleh Ketua PKB Bondowoso.

" Saya baru tahu kalau pernyataan ketua PKB itu ada referensi dari Bapak Wakil Bupati Bondowoso," Tutupnya.

Di lain pihak, Ahmad Dhafir Ketua PKB Bondowoso menyatakan dengan tegas tidak akan mencabut dan tidak akan meminta maaf.

"Jangan gertak saya. Jangankan 2 x 24 jam, hanya 2 x 2 menit saja waktu yang diberikan, saya tidak akan meminta maaf dan mencabut omongan itu," ujarnya.

Soal ancaman akan dilaporkan ke APH, bagi Dhafir siap menunggu kapan saja.

" Terkait statemen saya, kapasitas saya saat itu bukan sebagai Ketua PKB, tapi sebagai Ketua DPRD kabupaten Bondowoso, yang merupakan wakil rakyat dan menjalankan fungsinya berdasarkan UU 23 thn 2014 Pasal 149 ayat (1) terkait fungsi DPRD dan pasal Pasal 153 UU 23/2014 terkait fungsi pengawasan," jelasnnya.



» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV