BONDOWOSO - Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin mengadukan Ketua DPRD Ahmad Dhafir ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Ketua DPRD Bondowoso diadukan ke polisi karena dinilai mencemarkan nama baik bupati soal pernyataan di Bondowoso marak jual beli jabatan.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Wibowo membenarkan bahwa Ketua DPRD diadukan ke polisi oleh KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso lewat kuasa hukumnya Achmad Husnus Sidki.
"Dengan pengaduan tersebut Kami masih belum bisa menentukan langkah berikutnya. Kami masih akan segera mempelajari persoalan itu," kata AKP Agung pada media, Sabtu (12/2/2022).
Achmad Husnus Sidki Kuasa Hukum Bupati Bondowoso mengatakan, bahwa laporan bupati sudah lengkap.
Poin laporan itu, terkait dengan dugaan adanya pencemaran nama baik.
"Terkait dugaan berita bohong. Terkait pasal 27, pasal 32, pasal 35, pasal 45 ayat 1 dan 3, pasal 48, pasal 51 ayat 1, Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Subsider pasal 310 pasal 311 KUHPidana. Kita subsiderkan lagi pasal 14, pasal 15 undang-undang RI No 1 tahun 1946 tentang pidana yang ancaman hukumannya adalah 10 tahun," kata Husnus Sidqi.
Husnus menilai, Ahmad Dhafir telah memberitakan tentang berita bohong. Bahwa di pemerintahan bupati melakukan jual beli jabatan, korupsi, pungli.
“Semua melekat itu menurut saya. Kita melaporkan namanya. Terlepas itu dari ketua Dewan, atau ketua PKB. Itu lengkap kita sampaikan legal standingnya,” pungkas Husnus.
Seperti diketahui sebelumnya, DPC PPP Bondowoso mengancam untuk mempolisikan Ketua PKB Ahmad Dhafir. Hal itu disebabkan, karena video Ketua DPRD Bondowoso yang beredar di platform media sosial menyebutkan bahwa di Bondowoso marak jual beli jabatan.
Pernyataan Ketua DPRD Bondowoso itu oleh DPC PPP dianggap berita bohong dan memfitnah, sehingga oleh mereka Ahmad Dhafir diberi waktu 2×24 jam untuk mencabut pernyataannya dan minta maaf melalui media elektronik.
Sekretaris Jenderal DPC PPP Bondowoso, Sahlawi Zain menilai, pernyataan Ahmad Dhafir Ketua DPC PKB Bondowoso yang menyebut bahwa Pemerintahan Kabupaten Bondowoso itu banyak terjadi korupsi dan jual beli jabatan merupakan berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik terhadap pemerintah daerah.
" Sebagai partai pengusung, Kimi meminta kepada yang terhormat Ahmad Dhafir agar menarik ucapannya dan melakukan permintaan maaf yang disampaikan lewat media terkait. Kami tunggu paling lambat 2×24 jam dari sekarang," kata Sahlawi saat melakukan jumpa pers di kantor DPC PPP Bondowoso, Rabu (10/3/2022).
Lebih lanjut, Sahlawi mengancam, manakala yang bersangkutan sampai 2x24 jam tidak mencabut dan tidak memohon maaf, maka DPC PPP sebagai partai pengusung Pemerintahan Bupati dan Wakil Bondowoso, akan melakukan langkah-langkah hukum.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi