JEMBER, Puluhan warga Dusun Suling Desa Bagon Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur, geruduk kantor desa setempat, Senin (14/03/2022).
Kedatangan mereka, bertujuan untuk menanyakan keabsahan akte tanah milik mereka yang diduga bermasalah alias tidak valid.
"Warga datang ke sini hanya meminta keabsahannya. Ketika diduga akte tanah jual beli, waris, dan hibah tidak valid," ujar seorang warga, Abdul Hadi kepada media di sela-sela aksi.
Hadi mengatakan, bahwa warga meminta penyelesaian permasalahan akte milik mereka dengan memberikan waktu maksimal sekitar 1 bulan.
"Maksimal 1 bulan dari yang sebelum proses. Kalau yang sudah proses tidak lama itu, ada yang sudah sedang proses saat ini," lanjutnya.
Pria ini juga khawatir, nantinya penyelesaian beku di desa dan tidak diproses lebih lanjut.
Sehingga, warga akan terus mengawal mulai dari tingkat desa hingga kecamatan dan sekaligus mengklarifikasi registrasinya.
"Kami hanya meminta penyelesaian akte, tidak meminta uang dikembalikan, kan percuma. Kami ingin perbaikan kinerja pemerintah Desa," Pungkas Abdul Hadi.
Sementara Kepala Desa Bagon, Ahmad Holili dengan didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dalam pertemuan dengan warga tersebut menyanggupi akan menyelesaikan akte tanah yang bermasalah.
Warga sepakat, dengan kesanggupan Holili yang akan menyelesaikannya dalam waktu 2 bulan (60 hari).
Kesanggupan Kades tersebut, juga dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai ditandatangani oleh Kades Bagon dan perwakilan warga.(*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi