SUARA INDONESIA

LBH Abu Nawas Sebut Pengaduan Bupati ke Polisi Soal Dugaan Pelanggaran UU ITE Ketua DPRD Salah Orang

Bahrullah - 15 March 2022 | 12:03 - Dibaca 2.32k kali
Peristiwa Daerah LBH Abu Nawas Sebut Pengaduan Bupati ke Polisi Soal Dugaan Pelanggaran UU ITE Ketua DPRD Salah Orang
Ketua LBH Abu Nawas Nurul Jamal Habib, SH menggunakan peci merah saat mengkaji analisa hukum pernyataan Ketua DPRD Bondowoso dan Lapora Bupati Bondowoso terkait UU ITE (Foto Istimewa)

BONDOWOSO - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abu Nawas menyebutkan pengaduan Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin ke polisi soal dugaan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Ketua DPRD Ahmad Dhafir termasuk error in persona atau salah orang.

Hal itu disampaikan oleh Nurul Jamal Habib Ketua LBH Abu Nawas yang disampaikan  melalui Cennel YouTube Advokat Muda pada media, Selasa (14/3/2022).

Habib menjelaskan, seharusnya pengaduan bupati pada polisi jika menggunakan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, status Ahmad Dhafir itu sebagai saksi.

"Jika yang disematkan pasal 27 ayat 3 dan 4, meski ada perubahan undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, bunyinya pasal per pasal dan ayat per ayat itu isinya tetap," kata Habib.

Secara terperinci Habaib, menjelaskan untuk menerjemahkan pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Transaksi elektronik ,silahkan dibaca Perubahannya pada UU Nomor 16 Tahun 2019 pada penjelasan pasal 27 Pasal 27 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.

Sedangkan, lanjut Habaib, yang dimaksud dengan '"mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.

"Yang dimaksud dengan membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain, selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik," kata Habaib.

Habaib melanjutkan, titik beratnya ada di frase 1. Mendistribusikan 2. Mentransmisikan 3. Sistem elektronik 4. Informasi Elektronik.

Dijelaskan Habaib, untuk menerjemahkan system elektronik jelas harus mengerti apa itu sistem elektronik, secara hukum silahkan dibaca regulasinya pada PP Nomor 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik.

"Nah, jelas pada pasal (1) PP tersebut menyebutkan: Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik," jelas Habaib.

Menurut Habaib, yang pas menjadi subjek hukum dalam tinjauan pasal 27 ayat (3) dan (4) dalam hal ini siapa ? Jawabannya, media center PKB melalui channel youtubenya, karena yang mengupload konten tersebut, bahkan ada logonya, backsoundnya dll adalah media center PKB, jadi menurut Saya peribadi laporan pasal 27 Ayat (3).,(4) tersebut telah error in persona, alias salah orang.

Lebih lanjut, Habib menjelaskan, Ahmad Dhafir yang kapasitasnya sebagai Ketua DPRD ia menyampaikan fakta yang didengar dan dilihat dari pernyataan Wabup Irwan terkait marak di Bondowoso jual beli jabatan.

" Ahmad Dhafir juga menyampaikan fakta yang dilihat dan didengar pernyataan seorang pejabat yang mengatakan padanya telah memberikan sejumlah uang untuk menjadi kepala dinas. Kompetensinya seharusnya menjadi saksi tentang tindak pidana yang dimaksut video tersebut," imbuh Habib.

Habib menjelaskan, di isi pasal 27 itu isinya cukup jelas, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik.

Dia menjelaskan, subjek hukum yang harus dibuktikan, apakah Ahmad Dhafir dengan sengaja mendistribusikan dan mentransmisikan, sementara dalam konteks tersebut kompetensinya sebagai saksi jika ditinjau dari isi pasal 27 tersebut.

" Sementara arti dari mendistribusikan menurut KBBI pengiriman (penerusan) pesan dan sebagainya pada orang lain, sementara Ahmad Dhafir itu bukan masuk kategori mendistribusikan," ujarnya.

Menurut Habaib, jika pasal 27 itu disematkan pada Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso, maka bisa disebut error in persona atau salah orang.

Lebih terperinci, penasehat hukum Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) Cabang Bondowoso itu menjelaskan, di dalam kontek materilnya atau materi dari laporan tersebut ketika dibawa ke persidangan, yang disebut orang yang mendistribusikan atau mentransmisikan adalah orang yang menyalurkan informasi itu.

"Sementara dalam konteks pasal itu pak Dhafir kapasitasnya sebagai saksi, apa lagi ia menyampaikan sebagai wakil rakyat seorang ketua DPRD yang itu sema seperti advokat, dalam menjalankan profesinya memiliki hak imunitas yang tidak bisa dituntut perdata maupun pidana," pungkas Habaib.***

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya