CILACAP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah, kembali memberlakukan jam malam, khususnya terhadap tempat-tempat yang dinilai dapat menimbulkan kerumuman.
Diketahui, jam malam kembali diberlakukan karena Kabupaten Cilacap kini kembali berstatus PPKM level 3. Hal tersebut dikarenakan angka kasus Covid-19 kembali meningkat di Cilacap.
Pelaksana tugas (Plt) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap, Bachtiar Achmad menjelaskan, tujuan diberlakukannya jam malam tersebut untuk mencegah kerumunan yang dapat menimbulkan cluster baru.
Kata dia, hal tersebut dilakukan berdasarkan Intruksi Bupati (Inbup) Nomor 6 Tahun 2022.
"Untuk itu, tempat-tempat umum seperti tempat hiburan malam, bioskop, rumah makan, toko swalayan dan supermarket maupun lainnya kita batasi hanya sampai jam 9 malam," ucapnya di Kantor Satpol PP Cilacap, Kamis (17/3/2022).
Tak hanya itu, jam malam rupanya juga diberlakukan untuk para pedagang kali lima (PKL) di wilayah Kabupaten Cilacap yang berjualan pada malam hari.
Dia berharap masyarakat untuk dapat mentaati aturan tersebut. Pukul 21.00 WIB malam harus sudah tutup dan tidak lagi beraktifitas.
"Apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami datangi mereka untuk dipanggil agar memberikan klarifikasi kenapa tidak mentaati, kemudian kami beri peringatan agar mentaati aturan," pungkasnya. (Satria Galih Saputra)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Agus Sulistya |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi