JAYAPURA - Sijago merah kembali beraksi dan kali ini menyala di dalam tempat pembuatan roti atau Pabrik Roti Tabenak bertempat di Jalan Padang Bulan II Kelurahan Hedam Distrik Heram, Selasa (22/3) sekitar Pukul 10.30 Wit.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Heram AKP Frangky Rumbiak saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa kebakaran tersebut.
Kapolsek mengatakan, api membakar dua unit ruko yang digunakan sebagai Kantor, Mess Karyawan dan Pabrik pembuatan Roti milik Ny. Andriani (38).
"Kejadian berawal saat salah satu karyawan Toko Roti Tabenak yang bernama Jefry (23) sedang beraktivitas membuat roti kemudian lampu padam, ia pun langsung mengecek meteran ternyata limitnya jatuh atau turun," terang Kapolsek.
Melihat hal tersebut lanjut Kapolsek, saksi Jefry kemudian menaikkan limit meteran namun tetap kembali turun dan kemudian dinaikkan lagi lalu tak lama kemudian ada suara teriakan dari warga yang melintas bahwa api menyala di lantai dua ruko tersebut.
"Melihat api yang menyala, warga yang menyaksikan langsung berteriak kepada karyawan yang di dalam ruko bahwa lantai dua kebakaran sehingga semuanya berlarian keluar ruko dengan panik kemudian disusul dengan upaya pemadaman dengan alat dan air seadanya sambil mengeluarkan barang-barang dari dalam ruko oleh warga dan karyawan dan personil polsek Heram," imbuh Kapolsek.
Kemudian sambung Kapolsek, tiga unit mobil pemadam kebakaran milik pemerintah Kota Jayapura tiba di lokasi dan melakukan pemadaman hingga api akhirnya berhasil dipadamkan.
"Kurang lebih satu jam api menyala dan berhasil dipadamkan mengakibatkan kerugian materil diperkirakan mencapai 350 juta rupiah. Kasus kebakaran tersebut diduga terjadi akibat korsleting arus pendek listrik karena limit sempat turun sebanyak dua kali lalu api menyala di lantai dua," ujar Kapolsek.
Ia pun menambahkan, peristiwa kebakaran tersebut kini dalam penanganan unit reskrim Polsek Heram, dimana pemilik toko roti telah diarahkan untuk membuat laporan polisi dan langkah yang diambil yakni memasang police line atau garis polisi di TKP kebaran.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mustakim Ali |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi