PURWOREJO - Ratusan warga terdampak Bendungan Bener yang tergabung dalam paguyuban Masyarakat Terdampak Bendung Bener (Masterbend) mendatangi Mapolres Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (29/03/2022).
Kedatangan mereka tersebut untuk mengawal pelaporan warga di Polres Purworejo, terkait terjadinya dugaan perkara pidana yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa L inisial S dan Ketua LSM T berinisial S.
Hifdzil Alim dari Firma HICON dan LBH NU Yogyakarta selaku Penasihat Hukum Masterbend dan para pelapor menyampaikan, bahwa kedatangan Masterbend di Polres Purworejo untuk melaporkan terkait pemerasan, pengancaman dan pencemaran nama baik untuk hal-hal yang lain terkait 5% akan diperkarakan selanjutnya.
"Jadi kedatangan kami dari Firma HICON untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik Masterbend melalui informasi elektronik sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE. Kemudian kami juga ditunjuk oleh Ledi Jumawan untuk melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan melalui informasi elektronik seperti yang diatur dalam pasal 27 ayat 4 undang undang ITE junto pasal 368 KUHP dan pasal 369 KUHP," ucap Alim.
Lebih lanjut, Alim mengatakan, bagaimana mungkin kelompok Masterbend yang dari awal selama ini mendampingi, mewakili dan melindungi masyarakat terdampak Bendung Bener kemudian dituduh memeras warganya.
"Kami atas nama Masterbend selama 2 tahun ini sudah membuka ruang komunikasi dan klarifikasi tapi sampai detik ini tidak ada ikitikad baik dari saudara S Ketua LSM T untuk datang klarifikasi untuk tabayun," kata Alim yang menjabat sebagai Ketua LBH NU Yogyakarta.
Dirinya juga menegaskan, bahwa selama ini Masterbend tersebut memperjuangkan hak-hak warga, memperjuangkan hak warga ada surat perjanjian perdatanya dari kedua belah pihak.
"Kalau tidak paham soal perjanjian perdata itu ya monggo sekolah lagi baru lakukan tuduhan. Lha ini belum klarifikasi kemudian disampaikan di media massa, maka kami menduga saudara S selaku Ketua LSM T telah melakukan pencemaran nama baik," tegasnya.
Atas laporan tersebut PH dari Masterbend telah menyiapkan barang bukti, saksi-saksi dan sudah mempersiapkan kronologinya.
"Kami berharap, Polres Purworejo akan menindaklanjuti laporan kami ini agar tidak ada lagi LSM di Purworejo ini yang melakukan penindasan, pengancaman maupun pemerasan warga di Purworejo," jelasnya.
Terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan, Alim menjelaskan bahwa klienya tersebut melakukan tanda tangan atas izin dan sepengetahuan S mantan Kades L.
"Bagaimana bisa seorang atasan melaporkan bawahanya, padahal dulu yang menyuruh untuk melakukan tanda tangan itu S kepada klien kami setelah tahu uangnya banyak S minta tambah jatah kepada klien kami namun tidak dikasih, kemudian S kok melaporkan klien kami," jelas Alim.
Para Lawyer dari LBH NU Yogyakarta dan Firma HICON juga mengatakan, tidak akan mengambil cara-cara preman dalam menyelesaikan masalah karena mereka mempunyai martabat dan harga diri.
"Kami akan menggunakan cara prosedural sesuai hukum untuk melawan ketidakadilan, penindasan, pemerasan dan ancaman yang ditujukan kepada Masterbend dan warga," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Masterbend dan warga.
"Kami sudah menerima laporan dan kedatangan dari Penasihat Hukum Masterbend. Nanti akan segera kita lihat dan pelajari isi laporan tersebut," singkatnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Agus Sulistya |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi