CILACAP - Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kembali digelar oleh Satpol PP Kabupaten Cilacap. Kali ini puluhan pelanggar protokol kesehatan di Cilacap menjalani sidang di Aula Satpol PP Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (31/3/2022).
Diketahui, sebanyak 21 orang menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena dinilai melanggar Perda No 5 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap.
Dari jumlah 21 pelanggar protokol kesehatan tersebut, 17 orang melanggar prokes karena kedapatan tidak menggunakan masker saat operasi, sedangkan 4 orang lainnya pelaku usaha, namun tidak menggunakan aplikasi pedulilindungi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin mengatakan, sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi masker dan penggunaan aplikasi pedulilindungi di tempat usaha yang telah dilakukan oleh petugas gabungan.
"Jadi proses sidang ini merupakan rentetan dari beberapa proses sebelumnya. hari ini kita melakukan operasi karena kita sebelumnya sudah sosialisasi. Setelah operasi kemudian dilanjutkan penegakan Perda dengan melaksanakan sidang Tipiring," jelasnya.
Disampaikannya, bahwa sosialisasi yang dilakukan terkait surat edaran Bupati tentang penegakan prokes meliputi penggunaan masker, penggunaan aplikasi pedulilindungi dan penyediaan sarana prasarana prokes di tempat usaha.
"Kita melaksanakan non yustisinya dengan berkeliling ke tempat-tempat usaha dan melaksanakan operasi setiap minggu. Yang terjaring razia kedapatan tidak menggunakan masker kita beri surat pernyataan," ucapnya.
Selanjutnya, kata dia, tempat usaha yang belum menggunakan aplikasi pedulilindungi, kemudian diberi peringatan oleh petugas untuk menggunakan aplikasi tersebut.
"Saya mengingatkan kepada warga masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan dan tetap waspada. Jangan dianggap remeh, terlebih adanya virus varian baru omicron," pungkasnya. (Satria Galih Saputra)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Agus Sulistya |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi