JEMBER- Sebagai tindaklanjut dari laporan warga mengenai kasus pembuatan dan penyebaran video porno, yang diduga dilakukan oleh WD, warga Dusun Gumukkerang, Desa/Kecamatan Ajung, Polres Jember memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo memaparkan, meski telah memanggil tiga orang saksi, namun pihaknya masih akan melakukan pengembangan dengan meminta keterangan pada sejumlah saksi lain.
Hal tersebut dilakukan, karena terdapat alibi yang menyatakan, bahwa video tidak dibuat di daerah Jember.
"Ada alibi bahwa video itu, tidak diambil di Jember," paparnya.
Hery menjelaskan, pihaknya tidak bisa serta merta menentukan tersangka dari kasus video porno tersebut, karena masih berakaitan dengan dengan informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Maka dari itu, dalam penyelidikannya juga memerlukan keterangan ahli ITE, guna mengetahui secara jelas, lokasi, tempat dan alat yang digunakan saat merekam video.
"Dalam penyelidikan ini perlu diketahui tempat dan waktunya, karena akan menentukan tempat pengadilan untuk mengadili nantinya," ungkapnya, saat diwawancarai oleh sejumlah media di Mapolres Jember, Rabu (6/4/2022).
Untuk itu, pihaknya melakukan penyidikan lebih lanjut, guna membuktikan apakah alibi yang dinyatakan benar atau tidak.
Jika video terbukti tidak diambil di wilayah Jember, maka Polres Jember tidak dapat memproses kasus dugaan pembuatan dan penyebaran video dewasa tersebut.
"Kalau terbukti bukan di Jember, kita tidak bisa proses. Maka dari itu, masih kita lakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Dusun Gumukkereng, Desa/Kecematan Ajung diresahkan dengan tersebarnya video syur seorang janda muda yang sedang mastrubasi.
Bahkan video berdurasi 3 menit 17 detik tersebut, telah tersebar selama kurang lebih dua minggu dan ditonton oleh anak di bawah umur.
Atas aduan warga, salah seorang perwakilan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Jember, Senin (4/4/2022).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi