SUARA INDONESIA

Oknum ASN Pelaku Penganiaya Warga Widodaren Ngawi, Ternyata Pemilik Tempat Karaoke

Ari Hermawan - 07 April 2022 | 09:04 - Dibaca 1.90k kali
Peristiwa Daerah Oknum ASN Pelaku Penganiaya Warga Widodaren Ngawi, Ternyata Pemilik Tempat Karaoke
Kapolsek Ngrambe saat memediasi perselisihan antara korban dengan pelaku, pada Rabu (6/4/2022). Foto: Ari Hermawan/ suaraindonesia.co.id

NGAWI - Peristiwa penganiayaan yang terjadi di tempat hiburan malam atau karaoke di Desa/Kecamatan Ngrambe pada minggu malam (27/3/2022) berbuntut panjang.

Hendi seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan penganiayaan bersama rekan-rekannya terhadap korban bernama Gatot, ternyata adalah pemilik tempat karaoke tersebut.

Nanang Kepala Desa Ngrambe membenarkan, bahwa lokasi tempat hiburan malam adalah milik Hendi, yang tidak lain pelaku penganiaya warga Widodaren.

"Betul, tempat karaoke itu milik Hendi. Dulu ia adalah sekretaris desa, kemudian mutasi ke Pemdes dan terakhir mutasi lagi di ATP, " kata Nanang, Kamis (7/5/2022).

Nanang pun menjelaskan, lokasi tempat hiburan malam milik Hendi tersebut tidak berizin, dan warga sudah mengeluhkan keberadaan karaoke tersebut.

"Saya tegaskan itu tidak berizin. Dan warga pun sejak dulu mengeluhkan atas keberadaan karaoke itu. Karena mengganggu kenyamanan warga disini," ujarnya.

"Kami bersama warga sekitar, meminta pemkab ngawi bersama kepolisian menutup lokasi tempat hiburan malam tersebut, karena sudah  sangat meresahkan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gatot warga Widodaren telah menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah orang.

Gatot yang sedang duduk bersama pemandu lagu, didatangi Hendi bersama rekannya yang lain. Kemudian keduanya terlibat adu mulut dan terjadi perkelahian.

Karena tak seimbang, Gatot akhirnya mengalami luka cukup parah. Terdapat luka lebam dibagian muka dan kepala, dan saat ini kasus tersebut sedang ditangani pihak kepolisian.

Kepolisian dari Polsek Ngrambe yang mencoba memediasi agar terjadi perdamaian gagal, korban tetal melanjutkan proses hukum sesuai atuaran yang berlaku.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV