SUARA INDONESIA

Juragan Tembak Karyawan di Probolinggo Jadi Tersangka

Iwan Setiawan - 09 April 2022 | 16:04 - Dibaca 2.42k kali
Peristiwa Daerah Juragan Tembak Karyawan di Probolinggo Jadi Tersangka
Tersangka penembakan digelandang dalam konferensi pers bersama wartawan

KRAKSAAN - Polres Probolinggo menetapkan Daud Patriono Immanuel sebagai tersangka.

Daud merupakan juragan yang menyebabkan karyawannya, Idam Kholik tewas tertembak pada Kamis (07/04/2022).

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan Daud telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan terus melakukan pendalaman kasus penembakan itu.

"Pelaku dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan acaman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (09/04/2022).

Arsya menambahkan jika selama penyelidikan nanti ditemukan unsur kesengajaan dan hal lain maka tersangka akan dikenakan pasal berlapis.

Senjata yang digunakan akan dikirimkan kepada ahli senjata untuk dilakukan pengecekan perihal ijin dan modifikasi menyalahi aturan atau tidak.

"Senjata yang digunakan adalah senapan angin jenis PCP kaliber 4.5 dan peluru kaliber 4.5 merk Samyang," imbuhnya.

Polres Probolinggo mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam penggunaan senjata karena sangat berpotensi dapat menghilangkan nyawa jika mengenai manusia.

"Kami akan melakukan operasi kepada pemilik dan penjual senjata juga nanti," tutup perwira Polisi asal Aceh itu.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Iwan Setiawan
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya