MADIUN- Kejakasaan Negeri Kota Madiun saat ini tengah menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi, yang diduga terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemerintah Kota Madiun.
Akhmad Heru Prasetyo Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Madiun menjelaskan, adapun kredit yang disalurkan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Madiun, yakni terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit di atas Rp 1 Milyar.
Modusnya adalah melibatkan oknum dari bank, dengan memberikan kredit usaha yang tidak sesuai dengan aturan, sehingga kredit tesebut bermasalah.
"Kejari sampai sekarang sudah memeriksa 20 saksi, terdiri dari pegawai BPR, pihak luar dan keluarga para nasabah yang diduga bermasalah," jelasnya , saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/4/2022).
Dirinya mengatakan, penyimpangan kredit tersebut diduga telag dilakukan sejak tahun 2019 lalu.
"Adapun alat bukti yang dimiliki Kejari berupa dokumen dan terus menggali data untuk mengumpulkan alat bukti," terangnya.
Diketahui, saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Pidsus ( Pidana Khusus).
"Dugaan sementara terkait penyaluran kredit usaha fiktif yang mencapai lebih dari 1 milyar dan masuk keranah pidana," tandas Heru. ( Ery Pramudya/Wil)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Prabasonta/Erik P |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi