MADIUN- Peristiw ledakan di madiun yang di pernah dimuat SuaraIndonesia.co.id pada 27/4/22 Dengan Judul "Ledakan Di Madiun, 1 Korban Luka Berat" kini Polres Madiun sudah terapkan 4 tersangka.
4 Tersangka, Dyan Akbar (24), Malindo Riky (20), Amzad Tri Ardiansyah (21) ketiganya Warga Desa Geger Kabupaten Madiu. Sementara Vikri Ravli Arianto (21) Alis Basiir, Warga Dusun Sukorejo Desa Geger Kabupaten Madiu.
Kapolres Madiun AKBP Anton Prastyo merilis kasus tersebut, pada Jumat 29/4/22 di Joglo Mapolres Madiun.
Polisi menetapkan empat tersangka, salah satunya korban ledakan yang kini dirawat di rumah sakit.
Anton mejelaskan, barang bukti bubuk mesiu mereka dapat dengan cara pembelian secara online dari Kabupaten Kediri. Dari hasil urunan ketiga tersangka sebesar 400 ribu rupiah untuk per 2 kilonya.
Dan di jual kepada korban tersangka Amzad Tri Ardhiansyah (21) 1 kilo sebesar 270 ribu rupiah.
"Dari hasil pengembangan Polres Madiun, Empat tersang diancam dengan pasal 1. Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1959. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal Seumur hidup" terang AKBP Anton Prastyo. (Ery Pramudya)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Prabasonta/Erik P |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi