SUARA INDONESIA

Baliho Ucapan Ditertibkan, PKB Jember Heran

Imam Hairon - 06 May 2022 | 06:05 - Dibaca 1.31k kali
Peristiwa Daerah Baliho Ucapan Ditertibkan, PKB Jember Heran
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember Ayub Junaidi, Foto: Istimewa

JEMBER - Ketua DPC PKB Kabupaten Jember Ayub Junaidi, mempertanyakan langkah (satuan polisi pamong praja) Satpol PP terkait penertiban sejumlah baliho ucapan idul fitri di sejumlah titik.

Ayub heran, landasan hukum atau regulasi mana yang dijadikan sandaran Satpol PP berani menertibkan baliho tersebut.

Padahal selama ini, menurut Ayub, pihaknya sudah melakukan evaluasi sebelum pemasangan agar tidak melanggar dan dirinya memastikan kemungkinan tidak ada pelanggaran.

"Kalau musim kampanye diatur memang. Mana titik yang tidak boleh dipasang dan tidak. Sekarang bukan musim kampanye. Makanya, saya heran konsideran yang dipakai oleh Satpol PP yang dibuat dasar ini yang mana gitu lho," sebutnya, Rabu (05/05/2022) lewat sambungan selulernya.

Sampai saat ini, pihaknya mengaku telah melakukan evaluasi terkait surat edaran dan landasan yang dipakai oleh Satpol PP.

"Kalau yang dijadikan dasar ini Perbup tentang Pileg dan Pilkada ini kan lucu dipakai sekarang, isi balihonya hanya mengucapkan lebaran, bukan mengajak nyoblos," sambungnya.

Ayub menyarankan, kalau penertiban itu dianggap sebagai pelanggaran kampanye harus belajar dan menanyakan kepada Bawaslu.

"Masa kampanye pun itu diperbolehkan, tapi ada aturan batasan-batasan yang tidak diperbolehkan. Seperti kantor pemerintah, rumah ibadah, tempat pendidikan, di segitiga emas seperti jalan Trunojoyo, Ahmad Yani dan Gajahmada dll," sebutnya.

Mantan ketua DPRD Jember periode sebelumnya ini kembali mengaku heran, ada apa dengan Pemerintah Kabupaten Jember saat ini.

"Apakah Pemerintah Kabupaten Jember ini tidak ingin dan tidak boleh rakyatnya mengucapkan hari raya Idul Fitri, logikanya kan begitu," sanggahnya.

Dirinya kembali meminta, agar Satpol PP bisa mengkaji ulang dan bertanggungjawab atas langkah yang diambil.

"Harusnya kalau memang dianggap melanggar izin, perda yang mana ayo tunjukkan. Surati dulu pimpinan partai politik, kalau memang melanggar biar ditertibkan sendiri. Bukan tanpa pemberitahuan langsung diturunkan," tutupnya.

Sebelumnya, Satpol PP Jember mengeluarkan Surat Edaran, yang berisi tentang bantuan perintah penugasan kepada Kasi Trantib Kecamatan untuk melakukan penertiban atribut dan baliho Tomas/Parpol/Ormas dan Reklame insidentil, yang ada di wilayah kerja masing-masing.

Dimana dalam isinya, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian dalam SE tersebut, diantaranya Kabupaten Jember, tidak sedang melakukan Pemilu/Pileg/Pilkades.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor : M Ainul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya