SURABAYA - Komisi D DPRD Surabaya memanggil pihak manajemen pengelola Kenjeran Park perihal insiden ambruknya perosotan wahana kolam renang Waterpark.
Namun, dalam pemanggilan itu Komisi D tidak bisa bertemu langsung dengan pemilik PT Bangun Citra Wisata (BCW) selaku pengelola Kenjeran Park. Selain itu menghadirkan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata Kota Surabaya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya dan BPBD Kota Surabaya.
"Kami rapat bersama PT BCW tidak dihadiri owner-nya nanti kita undang dengan menghadirkan owner dan Disnaker provinsi dan Kota Surabaya juga dengan DP3APPKB untuk memastikan penyebab dan paska musibah," kata Ketua Komisi D, Khusnul Khotimah, Senin (9/5/2022).
Sementara anggota Komisi D lainnya, Cahyo Siswo Utomo menyinggung soal asuransi kepada pengunjung, mengingat insiden ambrolnya water slide yang mengakibatkan belasan pengunjung luka.
Menurut Cahyo, tiket masuk ke wahana wisata air tersebut tidak menyantumkan asuransi. Padahal wahana wisata itu masuk dalam kategori berisiko tinggi.
"Asuransi ini diatur dalam Perda Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan yang Mengacu Kepada Undang-Undang Kepariwisataan. Asuransi menjadi tanggung jawab dari pengelola usaha pariwisata. Ketika kita dalami soal asuransi tersebut pihak pengelola kesulitan menjawab," ungkapnya.
Namun, Manajer Operasional PT Bangun Wisata, Subandi mengaku jika pengunjung Waterpark Kenjeran sudah diasuransikan ke PT Artha Guna. Hanya saja, dirinya tidak mengetahui bagaimana kelanjutan asuransinya. "Saya tidak tahu, sebentar saya konfirmasikan ke GM," tuturnya.
Komisi D rencananya akan kembali menggelar hearing pekan depan. Sebab, owner Kenpark yang tidak hadir. Mereka juga akan mengundang Disnaker Provinsi, Disnaker Kota, pihak asuransi, dan DP5A untuk memastikan treatment pascakorban mendapatkan perawatan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi