NGAWI - Pengadaan videotron senilai miliaran rupiah yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) kini menjadi persoalan.
Hal tersebut karena adanya dugaan pemenang tender yang dinilai janggal. Pasalnya, proyek tender cepat awalnya dimenangkan oleh CV Qaisara Mitra sebesar Rp 926.200.000.
Namun, faktanya proyek dengan pagu anggaran senilai Rp 1,2 miliar itu justru yang mengerjakan adalah CV Prima Mahardika dengan nilai pengerjaan lebih besar dari pemenang pertama yakni sebesar Rp 1.023.155.122.
Adanya perbedaan pilihan pemenang penyedia dan selisih harga dalam proyek tersebut, kini telah dilaporkan oleh masyarakat ke penegak hukum yakni ke Kejaksaan Negeri Ngawi.
Wahyu Sri Kuncoro, Kepala Dinas Kominfo membenarkan, bahwa kasus tersebut kini ditangani oleh kejaksaan. Ditegaskan Wahyu Sri Kuncoro bahwa saat ini kejaksaan sudah melakukan telaah.
"Seminggu sebelum ramadan, aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Ngawi sudah melakukan telaah, dengan menemui beberapa pihak terkait," kata Wahyu saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/5/2022).
"Karena saya belum menjabat sebagai kadin saat itu, jadi kami pertemukan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Aldila Novianti Jamil, ada Satria dari Dinas kami juga, dan saat itu plt diskominfo Idham Karima," Ungkapnya.
"Jadi PPKom, PPTK, dan tim teknis kita kumpulkan semua," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Ngawi belum memberikan keterangan resmi atas pengadaan videotron yang kini menjadi sorotan publik.
Publik berharap, pemenang tender cepat pengadaan videotron selisih harga tersebut, aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Ngawi untuk segera merilis, menyampaikan kepada publik.
Sehingga publik tidak lagi bertanya-tanya masalah pengadaan yang dinilai janggal, dimana ada anggaran miliaran yang digunakan untuk pengadaan videotron.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi