SITUBONDO - Badan Kesatuan Kebangsaan, dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan bagi partai politik penerima hibah bantuan keuangan tahun 2022.
Kegiatan yang digelar di Rumah Makan Kaliurang Kapongan Situbondo tersebut bertujuan untuk membantu partai politik dalam melaporkan keuangannya secara transparan dan akuntabel. Selasa (24/5/2022).
Kepala Bakesbangpol Situbodo, Sopan Efendi saat membuka acara mengungkapkan, bantuan keuangan bagi partai politik tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo.
Oleh karena itu dalam penggunannya harus ada pertanggungjawaban yang didasarkan atas prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Pertanggungjawaban keuangan itu tentu saja harus berdasar pada aturan-aturan yang ada. Dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan," ucapnya.
Selain itu juga untuk meningkatkan kemampuan partai politik dalam mengelola bantuan keuangan tersebut, maka perlu adanya bimbingan teknis mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan termasuk laporan akhir.
"Meningkatnya kemampuan partai politik dalam mengelola bantuan keuangan. Pada akhirnya meningkatkan akuntabilitas partai politik dan menghindari kemungkinan penyimpangan dana bantuan tersebut," katanya.
Lebih lanjut Sopan mengatakan bantuan hibah untuk partai politik tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada Bupati Situbondo, setelah mendapatkan pemeriksaan verifikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
"Maksud kegiatan memberikan bimtek ini terutama tentang pertanggungjawaban laporan bantuan keuangan partai politik, kegiatan dan tata cara penyususunan dokumen pengajuan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan Partai Politik pada tahun 2022," katanya.
"Nenurutnya, untuk memberi pemahaman kepada para pengurus partai politik pada pengelolaan bantuan keuangan Para Politik ini. Semua Pengurus Parpol agar memahami program dan kegiatan tentang bantuan keuangan parpol dan juga pelaporan pertanggungjawabannya bantuan hibah tersebut," lanjutnya.
Ada pun narasumber dalam acara kegiatan ini terdiri dari, Kepala Bakesbangpol selain menyampaikan materi umum sekaligus juga membuka acara, materi tentang asistensi penyaluran banpol, disampaikan oleh BKAD.
Sedangkan Kepala bidang politik dalam negeri menyampaikan materi terkait penyusunan laporan pertanggung jawaban belanja hibah berupa uang kepada parpol tahun 2022, untuk Kasubid fasilitasi kelembagaan diberi tugas untuk menyampaikan materi tentang asistensi penyusunan proposal belanja hibah.
Selanjutnya Kasubid Pendidikan politik dan peningkatan Demokrasi menyampaikan materi tentang pengunaan dana banpol, untuk materi tentang pemeriksaan laporan pertanggung jawaban bantuan parpol, disampaikan oleh Sekretaris Bakesbangpol.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi