SUARA INDONESIA

Penerima KUBE 2020 Aksi Desak Kejari Bondowoso Tangkap Oknum Penyeleweng Program

Bahrullah - 30 May 2022 | 13:05 - Dibaca 2.65k kali
Peristiwa Daerah Penerima KUBE 2020 Aksi Desak Kejari Bondowoso Tangkap Oknum Penyeleweng Program
Puluhan masyarakat mengatasnamakan Kelompok Usaha Desa Sukorejo Penerima Program KUBE 2020 yang datan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso (Foto: BAHRULLAH/Suaraindonesia.co.id)

BONDOWOSO - Puluhan kelompok penerima program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) 2020 Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin, melakukan aksi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso.

Mereka datang untuk mendesak Kejari Bondowoso agar menangkap oknum yang menyelewengkan dan menggelapkan program KUBE dari Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial yang turun ke Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin pada Tahun 2020.

Andi Wahyudi Koordinator Masyarakat yang mendampingi penerima KUBE 2020, meminta pada Kejari Bondowoso agar menangkap oknum yang terlibat telah selewengkan dan menggelapkan program KUBE 2020 di Desa Sukorejo.

" Penerima itu sekitar 25 kelompok, 1 kelompok terdiri dari 9 orang sampai 10 orang. Kelompok itu banyak yang tidak terima program tersebut, ada yang hanya menerima uang Rp. 50, Rp 100 ribu, dan Rp. 1 Juta. Namun tidak menerima kambing," ungkap Andi pada media, Senin (20/5/2022).

Lebih lanjut, Andi mengatakan, kasus ini terungkap setelah data penerima itu bocor dari Dinas Sosial (Dinsos) Bondowoso.

Dia juga menuntut agar oknum pelaku-pelaku baik dari kalangan pemerintah desa dan pendamping yang mengambil hak masyarakat agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menangkap dan mereka mengembalikan kambing yang merupakan hak masyarakat.

" Ada sekitar dusun yang menerima program tersebut. Diantaranya Dusun Sumber Canting, Panggung, Katesan, Sumber Tengah, Kluncing, Pondok Agung, Sukorejo Krajan, Pondok Jeruk, Pondok Agung dan Dusun Talon yang tergabung dalam satu Desa Sukorejo," ungkapnya.

Sementara, Puji Triasmoro Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bondowoso,berkomitmen akan mengusut tuntas kasus tersebut.

" Kami pada anggota sudah berpesan agar bekerja secara profesional dan mengedepankan hati nurani dalam menangani kasus ini," kata Puji Triasmoro pada media.

Lebih lanjut, Puji Triwsmoro membeberkan, ada 25 kelompok penerima program KUBE 2020 di Desa Sukorejo.

Dia mengatakan, kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada bagian Pidsus Kejari Bondowoso, karena memang benar ada indikasi penyimpangan yang berikutnya untuk dilakukan penyelidikan.

" Jangan sampai bantuan dari pemerintah pusat disalahgunakan dan diselewengkan. Maksud pemerintah ini baik, untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi, sehingga ada beberapa bantuan yang dikucurkan walaupun namanya berbeda-beda, salah satunya program bantuan KUBE 2020," imbuhnya.

Dia menuturkan, seharusnya uang bantuan tersebut dipakai usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang terdampak pandemi, namun kalau kemudian disalahgunakan, maka Kejaksaan akan mengusut tuntas penyelewengan program tersebut.

" Kami mengucapkan terima kasih pada masyarakat telah datang ke Kejaksaan hari ini. Mereka kami anggap mendukung untuk menyelesaikan kasus ini," imbuhnya.

Dia juga menghimbau, jika masyarakat itu yang membuat laporan kasus tersebut diancam dan diintimidasi, agar segera melapor kepada APH, baik pada Kejaksaan atau pun kepolisian.

" Kalau nanti ancaman masuk ke tindak pidana umum maka akan kami lanjutkan.

Dia menuturkan, masyarakat jangan sampai takut untuk menyuarakan kebenaran sampai kasus ini terungkap tuntas.

" Jangan sampai masyarakat takut karena ada intimidasi, mereka harus ngomong apa adanya dan tidak boleh menambah-nambahi, itu kami perlu agar kasus ini cepat tuntas," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV