SUARA INDONESIA

Warga Kupang Buat RCK Bayar Rp 600 Ribu, Stempel Resmi Polsek Tapen Bondowoso

Bahrullah - 03 June 2022 | 08:06 - Dibaca 22.77k kali
Peristiwa Daerah Warga Kupang Buat RCK Bayar Rp 600 Ribu, Stempel Resmi Polsek Tapen Bondowoso
Rekomendasi Catatan Kriminal (RCK) Beni Kurniawan yang dibuat lewat Makelar Mohammad Holili Warga Kupang (Foto Istimewa)

BONDOWOSO - Ada yang aneh pembuatan Rekomendasi Catatan Kriminal (RCK) atas nama Beni Kurniawan, warga Desa Kupang Kecamatan Pakem harus membayar Rp 600 ribu.

 RCK itu, dibuat oleh salah seorang warga Kupang bernama Muhammad Holil sebagai makelar.

Anehnya lagi RCK itu diterbitkan, ditanda tangani oleh anggota Polsek dan berstempel resmi Polsek Tape Bondowoso, Jawa Timur.

RCK itu diterbitkan oleh Polsek Tapen pada Tanggal 24 Mei 2022.


Jarno Miroto Kapolsek Tapen membenarkan, telah menerbitkan RCK atas nama Beni Kurniawan. Hanya saja Jarno mengaku baru mengetahui rekomendasi dibuat oleh anggota Polsek setelah ramai di media sosial bertarif 600 ribu.

" Uang Rp.600 ribu sebagai tarif pembuatan RCK itu kemungkinan diterima oleh perantara dari pemohon sebagai uang kompensasi transportasi pembuatan RCK," kata Jarnoto pada media di kantor Polsek Tapen, Kamis (2/5/2022).

Lebih lanjut, Jarno Miroto meyakini, anggota yang membuat RCK tidak menerima uang dari perantara dalam proses pembuatan RCK.

Dia mengungkapkan, bahwa anggotanya yang membuat sudah mengaku salah, bahwa perbuatan RCK itu bukan kewenangan yang bersangkutan.

Bahkan, lanjutnya Jarno, yang bersangkutan juga mengaku tidak menerima apapun dari pihak yang meminta dibuatkan RCK.

" Mungkin bayar Rp.600 ribu itu pada pelantar untuk wira - wiri, atau apa kami gak tau. Yang jelas, anggota yang membuat itu tidak menerima sepeser pun dari perantara. Dan kami, sudah menarik produk RCK itu," ujarnya.

Di lain pihak, Muhammad Holil, membantah jika dirinya dianggap sebagai makelar pembuatan RCK.

Holil mengaku, membuat RCK itu tidak datang langsung ke Polsek Tapen, tapi lewat pelantara temannya yang kenal di media sosial.

" Saya tidak pernah Kapolsek, saya dapat RCK dari teman baru di Facebook. Mungkin dia yang ke Polsek Tapen, saya terima jadi," ujarnya.

Lebih lanjut, Holil menampik meminta sejumlah uang pada keluarga Beni Kurniawan.

" Uang Rp.600 ribu tersebut hanya titipan dari keluarga Beni Kurniawan untuk biaya pembuatan RCK," ujarnya.

Dia mengaku, sudah mengembalikan uang itu kepada keluarga Beni Kurniawan.

Sementara, Saha Kepala Desa Kupang Kecamatan Pakem, mengatakan, proses pembuatan RCK oleh Polsek Tapen tidak terlampir surat keterangan kelakuan baik dari Pemerintahan Desa Kupang.

Saha mengungkapkan, selama ini Pemerintahan Desa belum pernah menerbitkan Surat Keterangan atas nama Beni Kurniawan.

" Saya baru mengetahui RCK itu setelah mendengar cerita dari orang tua Beni Kurniawan, soal tarif pembuatan RCK," imbuhnya.

Menurut Saha, seharusnya secara prosedural membuat RCK itu harus ada surat pengantar dari Desa dulu, baru kemudian Polsek setempat. 

" Saya juga gak tau, apakah boleh pembuatan RCK itu bisa dilakukan di semua Polsek atau di polsek lain," tutupnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembuatan RCK sudah dikembalikan kepada keluarga Beni Kurniawan oleh Muhammad Holil, warga Desa Kupang sebagai makelar pembuatan RCK.

Pengembalian itu dilakukan setelah ramai di media sosial soal besaran tarif pembuatan RCK.***

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya