SUARA INDONESIA

Gegara Bubarkan  Perusda Banongan, Bupati Situbondo Digugat ke PTUN Surabaya

Syamsuri - 06 June 2022 | 18:06 - Dibaca 844 kali
Peristiwa Daerah Gegara Bubarkan  Perusda Banongan, Bupati Situbondo Digugat ke PTUN Surabaya
Supriyono, saat menunjukkan surat gugatan ke PTUN Surabaya kepada para wartawan ( Foto : Syamsuri/Suara Indonesia Situbondo). 

SITUBONDO - Gegara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Banongan yang bergerak dibidang perkebunan dibubarkan oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo, akhirnya Bupati Situbondo Karna Suswandi Digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jawa Timur. 

Anehnya, yang melakukan gugatan ke PTUN Surabaya, dilakukan justru okeh Direktur Perusda Banongan, yakni H Lailul Ilham bersama para karyawan dan ratusan buruh Perusda Banongan, Situbondo melalui kuasa hukumnya yaitu Supriyono, SH. M, Hum.

"Direktur   Perusda Banongan terpaksa melakukan gugatan ke PTUN Surabaya, lantaran banyak yang menjadi korban atas ditutupnya Perusda Banongan tersebut,"kata Supriyono, Senin (6/6/2022).

Menurutnya, selain para karyawan yang menjadi korban, juga ada sekitar 800 orang buruh yang akan kehilangan pekerjaan, akibat ditutupnya perusahaan yang bergerak  dibidang perkebunan tebu tersebut.

"Sehingga atas pertimbangan kemanusiaan, dan berdasarkan UU Administrasi Pemerintah pasal 77 ayat (4), direktur mewakili para karyawan dan 8000 buruh melakukan gugatan ke PTUN, dengan nomor gugatan 86/6/2022/PTUN.SBY,"ujar Supriyono.

Supriyono menegaskan, sebelum melakukan gugatan ke PTUN Surabaya pertanggal 1 Juni 2022 lalu, sebebarnya  Lailul Ilham selaku direktur sudah mengajukan surat keberatan kepada Bupati Situbondo tertulis tanggal 7  April 2022 lalu, namun surat keberatan tersebut tidak ditanggapi oleh Bupati Situbondo. 


Bahkan, hari ini Senin 6 Juni 2022, Pemerintah Kabupaten Situbondo justru mengajukan Raperda pembubaran Perumda tersebut kepada DPRD Situbondo.

"Namun, karena surat keberatan pembubaran 
tidak  ditanggapi  hingga batas akhir sanggahan. Maka kami langsung menggugat Bupati Situbondo, H. Karna Suswandi ke PTUN Surabaya,"bebernya.

Lebih lanjut Supriyono menegaskan, karena pembubaran perusda masuk sengketa di PTUN Surabaya, dengan tergugat Bupati Karna Suswandi,  dengan  penggugat direktur Perusda Banongan, Situbondo

"Oleh karena itu,  kami meminta kepada DPRD Situbondo untuk menunda pelaksanaan rapat paripurna. Mengingat pembubaran perusda banongan sudah masuk sengketa di PTUN Surabaya,"imbuhnya.

Supriyono menuding, pembubaran perusda Banongan itu ditengarai sarat dengan kepentingan sesaat, dan  hanya sekedar untuk kepentingan sesaat saja. Nah, karena dasar pembubaran merupakan pesanan, sehingga muncul opini tidak wajar dari hasil audit BPK.

"Bahkan, setelah baru dilantik Bupati Karna  pernah menyampaikan  dihadapan anggota DPRD akan sengera membubarkan perusda. Oleh karena itu, saya menilai pembubaran perusda banongan ini syarat kepentingan,"katanya.

Sementara itu, Syaifullah Sekretaris (sekda) Pemkab Situbondo saat dikonfirmasi terkait Bupati digugat ke PTUN Surabaya mengatakan, pihaknya belum mengetahui materi gugatan Supriyono selaku kuasa hukum Direktur Perusda Banongan."Kami belum mengetahui gugatan tersebut,"katanya singkat. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV