SUARA INDONESIA

4 LSM di Bondowoso Aksi Bawa 5 Tuntutan, Ketua DPRD Nyatakan Akan Tindaklanjuti Lewat Komisi-komisi

Bahrullah - 07 June 2022 | 07:06 - Dibaca 2.87k kali
Peristiwa Daerah 4 LSM di Bondowoso Aksi Bawa 5 Tuntutan, Ketua DPRD Nyatakan Akan Tindaklanjuti Lewat Komisi-komisi
Forum LSM saat melakukan audisi di kantor DPRD Bondowoso (Foto: BAHRULLAH/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - 4 Lembaga Swadaya Masyarakat melakukan aksi ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso.

Sebelum ke DPRD, mereka mengawali aksinya ke kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso dan kantor Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Ada 5 tuntutan menjadi fokus isu aksi forum lintas LSM Bondowoso, baik pada Kejaksaan, Pemkab, dan DPRD Bondowoso. 

Forum lintas LSM itu diantaranya, LSM Lira, LSM AKP, LSM IGW dan LSM Jawara.

Saat di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Ilham Mulyadi mengatakan bahwa kejaksaan harus ingat akan sumpah jabatan dan wajib takut kepada tuhannya.

Dia menyerukan, jangan main main dengan supremasi hukum, karena rakyat menanti kepastian.

“ Kami turun jalan untuk demo damai, bukan anarkis. Kami tidak mengerahkan massa, kami utamakan audiensi pada masing masing kantor yang dituju," ujarnya.

Bupati Lira Bondowoso (LSM Lira) Ahroji mengatakan, pihaknya mengawal 5 hal dalam aksi tersebut. Yakni terkait PT Bondowoso Gemilang (PT Bogem) yang kasusnya belum tuntas sampai ke akar.

Kedua, tentang adanya pemotongan kayu peneduh yang sampai didalami kejaksaan namun belum ada tindak lanjut. 

"Berdasarkan Perbup itu, jelas pohon yang dipotong adalah aset daerah. Jelas melanggar undang-undang, sebab ada Perbup-nya," jelas Ahroji.

Berikutnya terkait Rumah Sakit, Dana Covid-19 dan anggaran dana hibah.

"Ketika kami bertanya terkait anggaran Covid-19 pada saling lempar. Akhirnya kami tindaklanjuti ke rana hukum," tegasnya.

Di Kantor DPRD, Forum Lintas LSM ini diterima Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir di ruang rapat komisi lantai 1 Gedung DPRD Bondowoso.

 Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir mengatakan, aspirasi adalah sebuah keinginan. Dan semua orang boleh menyampaikan keinginan mereka.

"Selama keinginannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tentu aspirasi itu kami terima, dan akan kami tindak lanjuti melalui fraksi dan komisi di DPRD," jelas H. Ahmad Dhafir.

Ada beberapa persoalan yang diungkapkan Forum Lintas LSM Bondowoso. Salah satunya terkait APBD Bondowoso.

"Kami jelaskan jika APBD disusun eksekutif dan dibahas di DPRD. DPRD tidak boleh lagi corat-coret, kalau ikut corat-coret maka sama halnya ikut menyusun," terangnya.

Berikutnya tentang penebangan kayu yang merupakan peneduh di beberapa ruas jalan dan taman di Bondowoso. Yang ternyata akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso.

"Memang ada polemik, katanya kayu itu tidak masuk data aset. Saya sampaikan bahwa ada Perbup 21 tahun 2019 yang pada pasal 20 itu jelas. Kayu peneduh, setelah dipotong oleh siapapun maka menjadi aset daerah," tegas Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PKB Bondowoso tersebut.

Pihaknya mengajak berpikir jangan lantas diperdebatkan kayu peneduh itu apakah masuk data aset atau tidak ketika berdiri (belum dipotong).

"Kalau tidak masuk di data aset, dan setelah dipotong maka menjadi aset. Karenanya manakala ada nilai jual, maka menjadi PAD," tegasnya.

"Persoalan tentang itu lantas dihibahkan dan lain sebagainya itu, teknis. Namun harus melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya