NGAWI - SMN (50) yang masih aktif menjabat sebagai kepala dusun (kasun) di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ditangkap polisi lantaran diduga menyetubuhi seorang perempuan di bawah umur.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat konferensi pers dihadapan awak media mengatakan, bahwa SMN ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti dan mengakui dihadapan penyidik kepolisian telah melakukan persetubuhan terhadap gadis berusia 15 tahun.
"Menurut pengakuan tersangak SMN , Korban berinisial SC usia 15 tahun ini telah ia setubuhi sebanyak 4 kali. 2 kali di hotel masuk wilayah Sarangan, Magetan, dan 2 kali di hotel wilayah Ngawi," terang AKBP I Wayan Winaya pada, Senin (13/6/2022).
Winaya menjelaskan, dalam memuluskan aksinya tersangka memberikan sejumlah barang berikut uang juga handphone, dan diduga korban juga diiming-imingi akan diberikan sebuah rumah dan mobil jenis Pajero.
"Untuk sementara barang bukti yang kami sita adalah berupa barang seperti handphone dan uang. Adanya iming-iming dari tersangka terhadap korban bahwa dijanjikan akan dibuatkan rumah dan dibelikan mobil, akan kita proses lebih lanjut," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SMN dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sementara tersangka kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP I Wayan Winaya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi