SUARA INDONESIA

Pindahbukukan Dana Tanpa Izin, Global Medcom Tuntut BNI Ganti Rugi Rp 679 Miliar

Lukman Hadi - 25 June 2022 | 13:06 - Dibaca 2.09k kali
Peristiwa Daerah Pindahbukukan Dana Tanpa Izin, Global Medcom Tuntut BNI Ganti Rugi Rp 679 Miliar
Law Office Halomoan Purba & Partners, tim kuasa hukum PT Global Medcom.

SURABAYA - PT Global Medcom menuntut Bank BNI karena telah mengabulkan surat permohonan pemindahbukuan dari yang bukan pemilik rekening sehingga raibnya uang nasabah.

Kasus ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan No. 571/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tentang Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum kepada Bank BNI.

Melalui kuasa hukumnya, Law Office Halomoan Purba & Partners, PT Global Medcom mengatakan tindakan ini melanggar aturan hukum perbankan. 

"Kami menuntut Bank BNI atas dasar pemblokiran rekening tanpa persetujuan nasabah, mengubah jenis rekening, memindahbukukan uang dan membocorkan kerahasian dana nasabah kepada pihak lain," kata Ketua Tim Kuasa Hukum PT Global Medcom, Holomoan Purba.

Sementara anggota tim kuasa hukum PT Global Medcom, Riki Rikardo menambahkan pada 3 Februari 2016 menerima pembayaran dari tagihan proyek sebesar Rp 24.662.390.997,-. 

Kemudian pada tanggal yang sama PT Global Medcom mencairkan cheque sebesar Rp 2 miliar dan kemudian pada tanggal 11 Februari 2016 akan menarik cheque kembali sebesar Rp 7 miliar akan tetapi ditolak.

"Pada tanggal 3 Februari 2016 Global Medcom masih dapat menarik Cheque sebesar Rp 2 Miliar, namun pada tanggal 11 Februari 2016 perusahaan tidak dapat mencairkan cheque sebesar Rp 7 miliar akibat BNI telah memblokir rekening secara sepihak pada 3 Februari 2016," ujar Riki.

Ia menambahkan, pada 11 Februari 2016 BNI menerima surat permohonan dari PT RPS pemindahbukuan dari rekening Global Medcom ke rekening PT RPS sebesar Rp 24.662.390.997. Kemudian pada 12 Februari 2016 BNI kembali membuka blokir atas rekening Global Medcom.

"Pada 12 Februari 2016 BNI melakukan pemindahbukuan dari rekening Global Medcom ke rekening PT RPS sebesar Rp 22.662.390.997, secara logika seharusnya Bank BNI menolak surat permohonan tersebut dan melakukan konfirmasi kepada PT Global Medcom selaku pemilik rekening tersebut. Dimana prinsip kehati-hatian Bank BNI sebagai Bank plat merah, go public dan terpercaya," jelasnya.

Menurut Riki, pada penerimaan rutin bulanan Rekening Koran untuk bulan Februari 2016, ternyata tipe rekening perusahaan telah berubah menjadi rekening Tipe ESCROW bukan lagi GIRO HIT BUNGA BBB PERUSAHAAN, secara sepihak maupun tanpa pemberitahuan oleh BNI.

"Pada tanggal 4 Mei 2016 BNI kembali melakukan blokir saldo senilai Rp 22 juta dan Rp 22 miliar dan kembali membuka blokir senilai Rp 22 juta dan Rp 22 miliar sewenang-wenangnya," ungkapnya.

Atas tindakan tersebut, pihak Global Medcom menuntut BNI untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 679 miliar.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya