SUARA INDONESIA

Terbukti Simpan Sabu, Pemuda di Tuban Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Irqam - 28 June 2022 | 22:06 - Dibaca 1.68k kali
Peristiwa Daerah Terbukti Simpan Sabu, Pemuda di Tuban Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Ilustrasi persidangan di Pengadilan Negeri Tuban.

TUBAN - Ahmad Syafuwan, warga Desa Latsari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban. Syafuwan dinyatakan terbukti bersalah menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tuban. Sebelumnya menuntut pemuda berumur 25 tahun itu dengan pidana 5 tahun penjara serta membayar denda Rp 1,4 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam sidang vonis dilakukan secara virtual, Ketua Majelis Hakim Arief Boediono, Senin (27/6/2022), menyatakan Syafuwan bersalah menyimpan narkoba jenis sabu sesuai dakwaan kedua Pasal 112 Undangan-undangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti bersalah kedapatan menyimpan narkotika sesuai dakwaan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Terdakwa juga menerima putusan Majelis Hakim," jelas Humas Pengadilan Negeri Tuban Uzan Purwadi kepada suaraindonesia.co.id, Senin (27/6/2022).

Uzan mengatakan dalam persidangan Syafuwan mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari orang yang belum diketahui identitasnya melalui telepon genggam. Syafuwan membeli barang haram tersebut dengan harga sekitar Rp 4 juta melalui transfer rekening.

Barang sabu itu, kemudian diantar oleh orang yang belum diketahui identitasnya itu dengan sistem ranjau. Lalu, Syafuwan mengambil barang yang telah ditaruh di pinggir jalan yang sebelumnya telah sepakati.

"Terdakwa memesan dengan transfer dan kirim dengan sistem ranjau. Barang ditaruh di pinggir jalan, lalu diambil. Saat mengambil barang, terdakwa ditangkap oleh polisi," terang Uzan.

Kendati disebutkan bahwa transaksi dilakukan melalui transfer, Uzan menyebut dalam persidangan bukti transfer tersebut tidak dilampirkan oleh penyidik dalam berkas perkara. Bukti itu sebenarnya sangat penting yang untuk dijadikan petunjuk awal untuk mengetahui siapa pemasok sabu itu.

"Soal berkas itu tergantung penyidiknya polisinya. Kalau kami hanya memeriksa berkas. Taruh kata, ada keterkaitan seseorang, namun tidak dimasukkan dalam berkas, kita hanya memeriksa sebatas yang ada di berkas saja. Kalau polisi mau berantas beneran, orang yang ada keterkaitan bisa ditarik," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, Syafuwan divonis dengan hukum 4 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1,4 miliar. Apabila tidak mampu membayar, akan ada penambahan penahanan hingga 4 bulan.

Salam putusan disebutkan, barang bukti yang diamankan diantaranya, yakni sabu seberat 3,02 gram, 1 buah pipet kaca berisikan sabu dengan berat bruto 1,63 gram, 1 buah pipet kaca berisikan sisa sabu dengan berat bruto 1,67 gram, dan 1 buah alat hisap sabu-sabu, 1 buah korek api. 

"Selain itu, barang bukti yang diamankan berupa tas warna hitam, handphone merek Vivo, dan 1 unit mobil Grand Livina bernopol B 1054 TOT yang digunakan terdakwa," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV