SUARA INDONESIA

Jika Mangkir Lagi, Oknum Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Akan Dijemput Paksa Polisi

Muhammad Nurul Yaqin - 30 June 2022 | 14:06 - Dibaca 1.20k kali
Peristiwa Daerah Jika Mangkir Lagi, Oknum Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Akan Dijemput Paksa Polisi
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja. (Dokumen suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- Satreskrim Polresta Banyuwangi, serius menangani kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan enam santri oleh oknum Pengasuh Ponpes di Kecamatan Singojuruh. Jika mangkir lagi, mantan anggota DPRD Banyuwangi ini akan dijemput paksa.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Pengasuh Ponpes berinisial Fz itu.

Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai terlapor, akan kembali dilayangkan pada Jumat (1/7/2022) besok. Setelah pada Selasa (28/6/2022) lalu, terlapor mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan.

"Jika besok juga tidak hadir, tidak ada alasan yang jelas, sesuai dengan hukum acara. Kita akan terbitkan surat membawa (jemput paksa) kepada yang bersangkutan," tegas Kompol Agus, Kamis (30/6/2022).

Mengenai rumor yang menyebut terlapor kabur meninggalkan rumah, pihaknya menyebut hal itu masih sebatas informasi yang berkembang di masyarakat.

Dalam proses penanganan kasus, kata Agus, ada tahapan dan prosedur yang harus dijalankan kepolisian. Artinya tidak bisa polisi 'ujug-ujug' melakukan penangkapan.

"Prosedurnya polisi melayangkan surat panggilan pertama. Bila panggilan tidak digubris maka polisi akan melayangkan surat pemanggilan kedua," tuturnya.

Namun, bila pada pemanggilan kedua yang bersangkutan masih tidak hadir, maka statusnya akan dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka dengan keterangan saksi, barang bukti dan alat bukti yang kuat. Selanjutnya baru dilakukan proses penjemputan paksa.

"Karena prosedur pemanggilan sudah dijalankan sehingga kita tunggu dulu, kalau besok tidak hadir, selanjutnya akan kita jemput paksa," tegasnya.

Sebagai upaya mengungkap kasus kejahatan seksual tersebut, polisi pun telah menambah jumlah saksi yang diperiksa. Dari yang sebelumnya hanya 8 saksi, kini menjadi 12 saksi yang telah dimintai keterangan.

"Dari yang sebelumnya saksi hanya berjumlah 8, ini sudah ada tambahan jadi total ada 12 saksi," ujarnya.

Mengenai kabar adanya sejumlah teror yang menimpa korban dan para saksi, Agus berucap, saat ini mereka telah mendapat pengawasan dan pendampingan.

Para korban mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, (P2TP2A). 

"Selanjutnya untuk para saksi mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK," tutup Agus. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : M Ainul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya