SUARA INDONESIA

Penanganan Kasus Rekayasa Pembuatan Dukomen UKL-UPL Terkesan Lambat

Syamsuri - 30 June 2022 | 14:06 - Dibaca 1.90k kali
Peristiwa Daerah Penanganan Kasus Rekayasa Pembuatan Dukomen UKL-UPL Terkesan Lambat
Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Reza Aditya Wardhana saat menemui Tokoh masyarakat Desa Talkandang di Ruangan Kejaksaan Negeri Situbondo. Kamis (30/6/2022). (Foto :Syamsuri/Suara Indonesia). 

SITUBONDO – Penanganan tindak pidana korupsi yang sudah 4 bulan lebih di kejaksaan Negeri Situbondo mendapat perhatian dari Tokoh Masyarakat Situbondo.

Tokoh Masyarakat yang aktif menyuarakan antikorupsi itu mendesak Kejaksaan Negeri untuk menetapkan tersangka kasus dugaan rekayasa pembuatan dokumen UKL-UPL, Kamis (30/6/2022). 

Tokoh masyarakat Desa Talkandang Kecamatan Situbondo, H. Muhammad mengatakan kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Situbondo, untuk menanyakan perkembangan dugaan Kasus korupsi rekayasa pembuatan dukomen UKL-UPL yang dijadikan syarat pinjaman PEN oleh Pemkab Situbondo. 

Menurutnya, perkaranya sudah 4 bulan lebih ditangani oleh Kejari Situbondo. Walaupun kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik, sayangnya sampai hari ini belum ada tidak terang.

"Sedangkan Kejari Situbondo hanya janji janji saja tidak ada komitmen membuat saya ini jengkel dan bosan mendengarnya," jelasnya. 

Pihaknya mengungkapkan, ingin bertemu langsung dengan Kepala Kejari Situbondo, namun Kasi Pidsus, Reza Aditya Wardhana mengatakan Kajari sedang dalam kondisi yang kurang sehat.

"Tidak enak badan dan saat ini juga lagi sibuk banyak urusan yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga dia sendiri yang menemuinya," tutur H. Muhammad. 

Dirinya secara tegas meminta kepada Kejari Situbondo agar serius dalam penanganan kasus yang terjadi dan jangan sampai ada tebang pilih.

"Siapapun yang terlibat segera diproses Dan diperiksa, kalau memang terbukti ditetapkan tersangkanya,'' ujar H. Mumammad. Kamis (30/6/2022). 

Pihaknya berharap  semua proyek yang bersumber dari pinjaman PEN tidak dilaksanakan sebelum kasus rekayasa UKL-UPL nya ini tuntas, guna menghibdari adanya persoalan hukum lagi dikemudian hari.

"Karena kalau pekerjaan proyek yang bersumber dari pinjaman PEN ini dipaksakan yang dirugikan rakyat Situbondo sendiri," tuturnya. 

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Reza Aditya Wardhana mengatakan kasus UKL-UPL yang ditangani oleh Kejari Situbondo masih dalam proses penyidikan. Tentu materi penyidikannya tidak bisa kita sampaikan ke media.

"Tapi kasus ini sudah dalam proses penanganan, dan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi sudah bisa kita simpulkan," kata Reza Aditya Wardhana. 

Menurutnya, untuk menentukan tersangka dalam kasus ini masih ada materi yang harus dipenuhi sebagai alat bukti agar bisa menetapkan tersangkanya.

Dirinya memaparkan untuk tingkat kesulitan dalam menetapkan tersangka ini relatif artinya penanganan kasus rekayasa UKP- UKL ini, sesuai dengan pengalamannya dalam nenangani kasus korupsi lain.

"Dan ini menurut saya masih normal kalau dalam 4 bulan ini masih masuk tahap penyidikan, dan tidak menunggu lama lagi sudah ada penetapan tersangka," terangnya.

Dirinya menjelaskan, pada intinya dalam penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang kuat.

"Dan dalam kasus ini alat buktinya untuk bisa menetapkan tersangka hanya tinggal sedikit saja. Semua saksi ahli sudah kami datangkan dan dimintai keterangan, Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama Kejaksaan Negeri Situbondo sudah menetapkan tersangkanya," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya