SUARA INDONESIA

45 Anggota DPRD dan Dinas PUPP Terancam Dilaporkan ke PTUN

Syamsuri - 07 July 2022 | 19:07 - Dibaca 1.74k kali
Peristiwa Daerah 45 Anggota DPRD dan Dinas PUPP Terancam Dilaporkan ke PTUN
Beberapa Anggota yang tergabubg dengan Alisnsi Masyarakat Independent dan Rasional Situbondo (AMIRS), yang dipimpin Amir Mustafa, saat ditemui Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Situbondo di kantornya. (Foto : Syansuri/Suara Indonesia). 

SITUBONDO -  Sebanyak 45   anggota DPRD dan Dinas PUPP Situbondo, terancam akan dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),  karena sebagai penyelenggara negara diduga  menyalahgunakan wewenang. Kamis (7/7/2022). 

Beberapa Anggota Aliansi Masyarakat Independent dan Rasional Situbondo (AMIRS), yang dipimpin Amir Mustafa, mendatangi kantor DPRD Situbondo karena menengarahi adanya dugaan  boikot dari eksekutif, atas tidak dilaksanakannya pekerjaan Insprastruktur yang bersumber dari Pinjaman PEN yang melekat anggarannya di  Dinas PUPP.

" Sehingga meminta kepada Komisi III DPRD Situbondo yang membidangi untuk melakukan rapat koordinasi dengan OPD terkait," ungkap Amir Mustafa. 

Menurutnya, apabila dana yang bersumber dari pinjaman PEN ini tidak dilaksanakan, Aliansi Masyarakat Independent dan Rasional Situbondo akan menuntut kepada APIP serta akan melaporkan kepada Pengadilan TUN, ancamnya. 

Kata Amir Mustafa, tidak dilaksanakannya pekerjaan Insprastruktur yang bersumber dari pinjaman PEN ini, " diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan semua anggota DPRD sebanyak 45 orang, juga akan kita laporkan sebagai turut serta," ujarnya. 

Selanjutnya, Amir Mustafa yang akrab disapa Bang M.A menjekaskan kami bersama temen temen yang tergabung dengan AMIRS mendatangi kantor DPRD untuk melakukan publik hearing dengan Komisi III dalam rangka memberikan saran dan masukan untuk saling menguatkan. 

Hal ini kita lakukan karena sampai hari ini  belum ada tanda tanda akan dilaksanakannya pekerjaan Inprastuktur yang bersumber dari pinjaman PEN, kata Bang M.A, 

Menurutnya, dengan tidak dilaksanakannya kegiatan insprastruktur yang bersumber dari pinjaman PEN, ini sudah masuk titik yang meresahkan." sebab tidak ada alasan secara yuridis yang sangat stagnan jika kita perbandingan dengan pelaksanaan APBD tahun 2021 lalu yang Silpanya sampai mencapai Rp, 342 miliar lebih, katanya. 

Seperti kita ketahui didalam LKPJ tahun 2021 tertera didalam dokumen bahwa total belanja di Dinas PUPP sebanyak kurang lebih Rp. 361 miliar." Namun yang dilaksanakan  hanya berkisar  Rp. 71 miliar," ujar Amir Mustafa. 

"Artinya tingkat prosentase yang dilaksanakan hanya berkisar 20 persen, Nah ini sungguh sangat meresahkan sekali, dan ini jangan sampai terjadi hal yang sama di tahun 2022," terang Bang M.A.

Dan kita tidak bisa membayangkan, ketika Insprastruktur yang bersumber dari pinjaman ini tidak bisa dilaksanakan, maka Silpa pada tahun 2022  akan tambah melambung, bisa bisa Silpanya akan menjadi Rp. 500 miliar lebih, artinya pengelolaan keuangan Pemkab ini bisa gagal, terangnya. 

sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin mengatakan bahwa Komisi III DPRD baru tadi menerima disposisi surat dari Ketua DPRD untuk dilakukan agenda rapat pada besok, Jumat 8/7/2022.

Kata Arifin," agendanya untuk besok salah satunya adalah melakukan audinsi dan koordinasi bersama OPD terkait dengan pembahasan progres pelaksaanaan infrastruktur yang bersumber dari pinjaman PEN," ucap Arifin

Lebih lanjut Arifin mengatakan bahwa pada audinsi, kita akan melibatka seluruh anggota dan pimpinan Komisi III DPRD, Sekda, Inspektorat, dan Dinas PUPP. Karena Rapat koordinasi ini melibatkan Inspektorat, maka kita juga harus melibatkan Komisi I DPRD Situbondo, tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Moh.Husnul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya