SITUBONDO - Aliansi Masyarakat Independen dan Rasional Situbondo (AMIRS) dan Komisi I dan III DPRD gelar audinsi, namun Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Dinas PUPP Kabupaten Situbondo, yang juga diundang mangkir. Jumat (8/7/2022).
Audiensi kali ini akan membahas tindak lanjut dari carut marutnya rencana realisasi pelaksanaan insprastuktur yang bersumber dari pinjamam pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2022 yang sampai saat ini belum juga dikerjakan.
Ketua Komisi I DPRD, Hadi Prianto, membenarkan jika persoalan anggaran yang bersumber dari pinjaman PEN harus diselesaikan dengan cara duduk bersama-sama, dengan seluruh stake holder yang ada.
Tujuannya agar ada solusi apakah dana tersebut harus direalisasikn atau dikembalikan. Sebab, dana ratusan miliar rupiah yang mengendap di Kasda ini merupakan dana pinjaman.
“Ibaratkan benang ini sudah kusut, maka harus diselesaikan secara bersama-sama. jika tidak mau dilaksanakan seperti apa, kalau mau dilaksanakan seperti gimana solusinya. Tetapi jika dana pinjaman ini dikembalikan, maka dana sebesar Rp 4,5 miliar lebih yang sudah diserap untuk proses perencanaan akan muspro,” beber Hadi Prianto.
Lebih jauh, politisi Partai Demokrat mengemukakan, dengan mepetnya waktu ditahun 2022 ini, maka semua pihak seharusnya segera merampungkan persoalan anggaran yang bersumber dari pinjaman PEN tersebut.
"Sehingga tidak mengganggu terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur," terang Hadi Prianto.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Arifin, menegaskan sebenarnya direalisasikan atau tidak, dana yang bersumber dari pinjanan PEN tersebut bukan menjadi kewenangan dari DPRD lagi. Akan tetapi sudah menjadi kewenangan OPD terkait.
“Sebenarnya ini bukan lagi menjadi kewenangan Legeslatif, tetapi keputusannya sudah ada di tangan OPD, dalam hal ini Dinas PUPR," tegasny.
Namun pihaknya sebagai wakil rakyat, akan melakukan segala upaya secara maksimal agar bagaimana dana yang bersumber dari pinjaman PEN bisa dilaksanakan.
"Hal ini kita lakukan dengan mempertimbangkan untuk kepentingan masyarakat secara luar,” ujarnya.
Arifin kembali menjelaskan dana yang bersumber dari pinjaman PEN itu, lebih lebih dialokasikan dan dimanfaatkan untuk pembangunan akses jalan di kawasan terpencil, yang masyarakatnya tidak pernah mendapatkan hak memperoleh fasilitas jalan yang layak.
“Dzolim bagi kita semua, ketika membiarkan masyarakat kita yang selama ini tidak mendaptkan fasiltas jalan yang layak, kemudian ketika ada dananya justru tidak bisa digunakan ,” bebernya.
Dilain pihak, Amir Mustafa yang merupakan salah satu koordinator AMIRS mengatakan, persoalan pelaksanaaan Insprastuktur yang bersumber dari pinjaman PEN sampai saat ini belum juga ada kejelasan.
"Makanya ini harus benar benar diseriusi oleh DPRD, karena perencanaannya sudah dilaksanakan pada tahun 2021 kemarin," kata Amir Mustafa.
Seharusnya menurut UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, seseorang atau Pejabat penyelenggara negara yang diberi kewenangan delegasi jika tidak mampu atau gagal dan terbebani harusnya melaporkan kepada pemberi wewenang sehingga ada petunjuk petunjuk yang jelas.
Menurutnya, apakah itu nanti akan dibantu oleh OPD lain, atau diganti oleh Pejabat lain dalam hal ini masih juga belum jelas sehingga mengalami stagnan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya dalam pelaksanaan insprastuktur yang bersumber dari pinjaman PEN.
Dari hasil rapat audiensi tadi, dirinya optimis ada progres dalam bentuk sikap dan tindak lanjut dari yang kita sampaikan kepada DPRD.
"Sebab dalam hal ini Komisi I DPRD pro aktif untuk melakukan kajian telaah hukum sesuai dengan fungsinya," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada DPRD agar bisa mencari solusinya dan semua aspirasi yang kami sampaikan bisa ada tindak lanjutnya.
"Karena anggaran ini di deadline waktu yang harus segera dilaksanakan," pungkasnya
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi