SUARA INDONESIA

Hindari Hoax, Pengacara Ketua KPRI Budhi Artha Mojokerto Minta Audit Eksternal

Mohamad Alawi - 14 July 2022 | 13:07 - Dibaca 1.67k kali
Peristiwa Daerah Hindari Hoax, Pengacara Ketua KPRI Budhi Artha Mojokerto Minta Audit Eksternal
Kuasa hukum dari Malikan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI ) Budi Artha Mojokerto, Alex Askohar, SH bersama tim lawyer, Kamis (14/7/2022)

Mojokerto - Kuasa hukum dari Malikan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI ) Budi Artha Mojokerto, Alex Askohar, SH berharap ada audit eksternal. Hal tersebut merupakan saran dari Wakil bupati Mohammad Al Barra, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mojokerto. 

"Kami berharap ada audit eksternal, sehingga masalah yang terjadi di KPRI Budi Artha Mojokerto segera clear. Audit juga merupakan saran dari Gus Barra (Wabup) dan kadisdik dan kadiskopUMKM, " ungkap Alex kepada media ini, Kamis (14/7/2022). 

Langkah tersebut ia tempuh agar diketahui berapa kredit macet dan berapa yang diduga penggelapan oleh oknum. Sehingga hasil audit juga menjadi dasar pihaknya melangkah. 

"Selama ini banyak hoax yang beredar, kalau klien kami melakukan penggelapan. Hal ini harus diluruskan, ya tentu dasarnya hasil audit eksternal tadi," ujar ketua LBH Permata Law ini. 

Ia menambahkan, KPRI Budi Arta saat ini kondisinya masih beroperasi. Namun banyak dana yang macet di anggota yang kredit. Karena itu, pihaknya bakal melakukan upaya pendekatan dan koordinasi dengan institusi terkait untuk mencari solusi. 

Menurut penuturannya, anggota KPRI Budi Artha, kebanyakan status PNS Guru, jadi perlu dikomunikasikan dan menjelaskan kepada Dinas Pendidikan yang menaungi para guru tersebut.

Selain itu, pihaknya akan berkomunikasi dengan Dinas Koperasi, tentang kondisi sebenarnya yang terjadi, karena semua koperasi termasuk KPRI Budi Artha yang menjadi pembina adalah Dinas Koperasi.

”Upaya penyelesaian kredit macet ini terlebih dahulu kami tempuh cara komunikatif yang baik. Kami mengedepankan etika, estetika, dalam komunikasi dengan pihak terkait ll, “ ujarnya.

Lanjut dijelaskan Alex Askohar, bahwa selama ini keuangan koperasi Budi Artha terjadi kemacetan di para debitur (peminjam) sebanyak 4,5 miliar lebih.

“Macetnya keuangan Koperasi Budi Artha itu macet dipinjam oleh anggota itu sekitar Rp 4,5 M lebih. Dan kini kami dalam upaya penagihan agar mereka segera bisa melunasinya,” jelasnya.

Lebih jauh Alex Askohar menandaskan, azas koperasi adalah gotong royong. Dalam pasal 36 disebutkan kegagalan keuangan di koperasi adalah ditanggung bersama. Daripada melihat ketentuan itu, para anggota harus bersabar bila ingin uang simpanannya bisa kembali.

“Lebih baik bersabar agar uang simpanan anggota KPRI Budi Artha bisa kembali, kami masih lakukan upaya upaya agar para peminjam bisa melunasi hutangnya,“ ungkapnya.

Ditempat yang sama Mauliddin, SH yang juga dari LBH Permata Law, menyayangkan sikap anggota koperasi yang melaporkan kliennya. Ia menegaskan kalau pelapor tersebut tidak dapat membuktikan maka ia akan melapor balik.

“Kepada pihak yang telah melaporkan tampa dasar. Kalau tidak terbukti, kami akan lapor balik. Kalau ternyata data itu tidak valid, kami akan langkah tempuh jalur hukum sebagai konsekuensi logis perbuatan mereka,“ tandasnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV