SUARA INDONESIA

Satu Orang Ditetapkan jadi Tersangka Dugaan Korupsi KUBE, Kejari Bondowoso Sebut akan Ada Tersangka Lagi

Bahrullah - 15 July 2022 | 20:07 - Dibaca 4.30k kali
Peristiwa Daerah Satu Orang Ditetapkan jadi Tersangka Dugaan Korupsi KUBE, Kejari Bondowoso Sebut akan Ada Tersangka Lagi
Puji Triasmoro Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari (Foto Istimewa)

BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial I terkait dengan dugaan kasus korupsi program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Tahun 2020 di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Puji Triasmoro menyebutkan, akan ada tersangka lagi setelah penetapan tersangka berinisial I warga Desa Sukorejo kasus program KUBE.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, sementara hanya satu orang sudah ditetapkan menjadi tersangka inisial I, setelah mengerucutkan dilakukan pemeriksaan. Nantinya akan ada tersangka lagi,” kata Puji Triasmoro, pada media Jumat (15/7/2022).

Lebih lanjut, Puji menjelaskan satu orang tersangka berinisial I merupakan salah seorang yang diduga kuat juga ikut menikmati uang haram hasil korupsi dana program KUBE 2020 di Desa Sukorejo.

Dia menyatakan, dalam kasus ini kerugian Negara ditaksir ratusan juta rupiah dari jumlah kelompok penerima di Desa Sukorejo. Sementara jumlah kelompok itu sendiri terdapat 25 kelompok usaha bersama di desa tersebut. Namun untuk jumlah total anggaran KUBE 2020 yang turun ke Bondowoso kurang lebih Rp. 1,9 Miliar untuk 4 desa.

“Sebenarnya program KUBE dari Kemensos ini turun di 4 desa. Diantaranya, Desa Sukorejo dan Desa Sumber Wringin di Kecamatan Sumber Wringin, Desa Mengok dan Sukokerto di Kecamatan Pujer. Setiap kelompok mendapatkan nilai bantuan yang berbeda, tergantung dari jumlah anggota. Setiap anggota itu dapat bantuan dana Rp 2 juta," sebutnya.

Katanya, bantuan itu bisa dipergunakan keperluan usaha ternak, mulai dari kambing atau hewan ternak lainnya, khususnya di Desa Sukorejo.

"Kalau untuk kambing, rinciannya Rp 1.850.000 untuk pembelian 1 ekor kambing dan sisanya Rp 150 ribu untuk vitamin," tuturnya.

Namun prakteknya, setelah itu cair ketua kelompok hanya mendapatkan Rp 50 ribu - Rp 1 juta.

Dia memaparkan, Program KUBE 2020 dari Kementerian Sosial (Kemensos) itu turun berupa uang kepada masing-masing kelompok penerima, sehingga oleh yang menerima nanti terserah mau dibelanjakan untuk dijadikan usaha sesuai dengan petunjuk teknis aturan penggunaanya.

Saat ini walaupun hanya satu orang ditetapkan jadi tersangka, namun Kajari Bondowoso masih terus melakukan pengembangan kasus ini dengan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui dan terlibat.

Dia membeberkan sudah banyak yang dipanggil untuk dimintai keterangan dan untuk dilakukan pemeriksaan. Diantaranya, Amir Hidayat mantan Kepala Dinas Sosial saat menjabat dan adanya program tersebut, Zaiful Bahri mantan Kabid Pemberdayaan Sosial, Sumarni Kepala Desa Sukorejo, Para Ketua Kelompok Program KEBU 2020 Desa Sukorejo.

Kajari juga mengaku akan memanggil dari pihak Kementrian Sosial, karena bantuan tersebut merupakan programnya.

“Tersangkanya tidak hanya tertutup inisial I saja, tapi masih ada calon tersangka lagi yang saat ini terus dilakukan pengembenagan dari hasil penyidikan dan penyelidikan. Nanti akan ada tersangka lagi tahap berikutnya,” tutupnya.

Program KUBE ini merupakan salah satu program dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI). Sasaran program itu kepada kelompok keluarga miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga.

Namun dalam perjalanannya pelaksanaan program ini di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, diduga terjadi penyimpangan sehingga dilaporkan oleh masyarakat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Dugaan penyimpangan program itu salah satunya diungkapkan oleh salah seorang yang menjadi ketua kelompok di program KUBE 2020 Desa Sukorejo adalah Sirto Ayat.

Sirto Ayat Ketua Kelompok KUBE Sukorejo 4 Warga Desa Sukorejo ini mengaku merasa “dikibuli” oleh Pemerintah Desa soal program KEBE 2020.

Sirto sebagai ketua kelompok mengaku hanya diajak mencairkan uang ke kantor cabang BRI pembantu unit Sukosari, setelah uangnya itu cair dipegang perangkat desa yang mendampinginya.

katanya, setelah uang program itu cair tidak pernah menerima hewan ternak kambing sesuai peruntukan dan perencanaan penggunaan program tersebut di Desa Sukorejo.

"Kami awalnya dikumpulkan di rumah kepala desa bersama masyarakat Desa Sukorejo dusun yang lain untuk dibentuk kelompok untuk membuat proposal pengajuan program KUBE, kami diminta KTP juga," terang Sirto pada media.

Dia mengungkapkan, pemerintah desa juga menyuruh kepada para kelompok yang sudah terbentuk untuk membuat kandang kambing, karena program KUBE itu nantinya berupa usaha ternak kambing.

Dia pun mengaku melaksanakan membuat kandang kambing dengan biaya sendiri, walaupun pada akhirnya kandang tersebut tidak terisi kambing, sebab hanya diberi uang Rp. 50 ribu oleh Kades setempat setelah uang itu dicairkan dari rekening bank kelompoknya.

" Karena kadang yang terlanjur kami buat sudah tidak diisi kambing, maka kami terpaksa isi sapi," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sirto menerangkan, saat dia mencairkan uang ke Bank BRI Sukosari didampingi oleh Imron Perangkat Desa Sukorejo.

" Setelah kami mencairkan uang program itu di bank, sebesar Rp.20 juta, kemudian uangnya yang sudah cair dipegang perangkat desa dijadikan satu dengan kelompok lainnya. Perangkat desa yang mendampingi dan memegang uang namanyaman Imron," kata Sirto.

Di lain pihak, Supardi Ketua kelompok yang lain juga menceritakan hal sama proses pencairan program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) pada 2020 di Desa Sukorejo.

Pria kelahiran 1975 itu mencoba mengingat pertengahan tahun 2020, ketika dirinya diajak oleh Kepala Dusun Katesan Desa Sukorejo, tempat dia bermukim.

Menurut Supardi, saat memetik kopi kepala dusun menghampiri untuk segera pulang dan ikut ke BRI kantor cabang pembantu unit Sukosari. Informasi yang disampaikan kasun, bernama Supardi itu ia akan mendapatkan rejeki berupa program bantuan kambing.

"Waktu itu saya diminta bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK), sebagai syarat penerimaan program," ucap Supardi di kediamannya, Sabtu (21/5/2022).

Supardi mengatakan, proses pencairan kelompok mengalami molor sampai jam 4 sore, lantaran KTP rekan sejawat penerima program ketinggalan. Namun dia mengaku gembira, ketika usai menandatangani berkas pencairan 20 juta, melihat sebuah kertas putih di meja kantor BRI.

"Tulisan kertas putih itu, pihak kedua sebagai penerima program, akan mendapatkan kambing 10 ekor," ujar Supardi.

Semua penerima program di foto oleh petugas usai menghitung uang yang sudah dicairkan, kata Supardi.

Setelah uang itu cair, lanjut Superdi, kemudian langsung diserahkan kepada perangkat suruhan Kades yang diminta mengawal para penerima. Sehingga, para penerima bantuan itu tidak memegang sama sekali uang hasil pencarian program tersebut.

"Semua uang dibawa oleh perangkat desa suruhan Kades. Sehingga kami sebagai penerima program tidak pernah memegang uang hasil pencarian," kata Supardi.

Sepulang dari kantor BRI kata Supardi, ketua kelompok dan bendahara sebagai perwakilan diminta mampir ke kediaman Kepala Desa. Disana mereka diberi uang sebesar 50 ribu sebagai uang ganti bensin.

"Kepala Desa memberikan uang 50 ribu. Katanya sebagai ganti bensin kami yang sudah melakukan proses pencairan," terannya.

Supardi menerangkan, sejak proses pencairan dilakukan tidak pernah menerima kambing. Padahal, sudah menyiapkan kandang sebagai tempat beternak.

Kemudian Supardi Merasa dikibuli, sehingga melakukan komplain kepada Kepala Desa, setelah setahun setelah bantuan tak kunjung dikirim.

"Ketika saya menyoal, Kepala Desa memberikan uang sebesar satu juta. Intinya, saya tidak pernah menerima kiriman kambing," paparnya.

Sedangkan, Kepala Desa Sukorejo Sumarni saat dikonfirmasi, mengakui jika memberikan uang sebesar 50 ribu kepada kelompok yang datang ke kantor BRI.

Dia berdalih, uang itu merupakan uang pribadi sebagai ganti bensin kepada perwakilan kelompok yang sudah melakukan proses pencairan.

Sementara, masyarakat yang namanya muncul sebagai data penerima, namun tak merasakan dan menerima manfaat adanya program tersebut, dan pada akhirnya membuat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.***

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya