SUARA INDONESIA

Viral! Video Penistaan Agama Pakai Atribut Simbol Pondok Pesantren Darut Tauhid Purworejo

Agus Sulistya - 27 July 2022 | 09:07 - Dibaca 7.31k kali
Peristiwa Daerah Viral! Video Penistaan Agama Pakai Atribut Simbol Pondok Pesantren Darut Tauhid Purworejo
Pengawalan kasus penistaan agama oleh santri Darut Tauhid dan laskar GPK

PURWOREJO - Viral tersebar video yang diduga penistaan agama dilakukan oleh seorang pemuda berinisial TP alias Cokro, masyarakat Senepo Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa tengah.

Beruntung, pihak kepolisian dari Satuan Opsnal Resmob Polres Purworejo dibantu Unit Satreksirm Polres Purworejo langsung melakukan tindakan cepat amankan pelaku untuk mengantisipasi gejolak ditengah-tengah warga pada Selasa (26/07/2022) siang

Diketahui, video yang memiliki durasi 18 detik dan 19 detik itu direkam di salah satu rumah kontrakan di Desa Grantung, Kecamatan Bayan. Dalam video itu dianggap sudah melecehkan Pondok Pesantren Darut Tauhid Kedungsari karena dalam video pelaku menggunakan peci dengan lambang atau simbol Pondok Pesantren Darul Tauhid.

Sekarang pelaku, telah jalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Purworejo, terkait video itu yang diduga lakukan penistaan agama Islam.

Dalam isi video itu, pelaku melecehkan Allah SWT dengan kenakan mukena (alat sholat kaum wanita muslim) dan menggunakan peci berlambangkan simbol Pondok Pesantern Darut Tauhid Kedungsari, Purworejo sambil ucapkan kalimat ngelantur, dan itu benar-benar menyinggung hati umat Islam.

Adanya peristiwa itu selanjutnya salah santri dari Pondok Pesantren Darut Tauhid yaitu Rendrarto Safari memberikan laporan dugaan penistaan agama ke Mapolres Purworejo pada Selasa (26/07/2022) malam.

Rendrarto Safari menjelaskan, dirinya dan santri Darut Tauhid yang lain berasa marah dan tidak terima karena peci Darut Tauhid dipakai untuk menistakan agama oleh yang bersangkutan dengan lakukan pemlesetan-pemlestan takbir dan lain-lain.

"Kami memberikan laporan ini karena diutus oleh Gus Alawi untuk supaya diselesaikan sesuai jalur hukum untuk meredam santri dan ormas Islam," kata Rendrarto.

Selanjutnya, Rendrarto mengharap agar kasus ini segera di tindak sesuai undang-undang yang berlaku. Tetap kami patuh hukum, patuh perundang-undangan.

"Kami memberikan laporan ini agar sebagai pelajaran ke pelaku dan semua agar kita supaya tidak lakukan hal itu serta lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. Kami mengharap supaya pelaku selekasnya diproses secara hukum, terkait video itu, karena dikhawatirkan bila pelaku tidak dijatuhi hukuman seperti mestinya, akan memunculkan gejolak di masyarakat." tambah Rendrarto.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono saat dijumpai sampaikan, bahwa di hari Selasa (26/7/2022) dari Polres Purworejo sudah mengamankan tersangka melakukan tindak pidana penistaan agama.

"Kita sedang lakukan proses klarifikasi pemeriksaan berkaitan video itu secara dalam apa yang diketemukan, beberapa bukti yang tersebar, penyidik melakukan pendalaman,kami masih perlu mengacu penerapan sementara di pasal 156 (a) KUHP berkaitan pembuktian penistaan agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," terang AKP Agus Budi Yuwono saat ditemui awak media pada Selasa (26/07/2022) malam

Pantauan kontributor suaraindonesia.co.id semalam, dalam laporan itu dikawal oleh puluhan santri Darut Tauhid dan laskar dari GPK Al-Quds Purworejo.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya