TUBAN - Penyidik Satreskrim Polres Tuban telah memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan pencabulan bocah perempuan berinisial A (12) di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Perbuatan itu diduga dilakukan pria berinisial D (52) yang merupakan tetangga korban.
"Kita sudah lakukan penyelidikan terkait dugaan pencabulan itu. Ada lima orang saksi yang sudah kami periksa," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban Aiptu Narko kepada suaraindonesia.co.id, Kamis (28/7/2022).
Selain memeriksa lima saksi, lanjut Narko, polisi juga telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku, namun tidak hadir.
"Kita sudah panggil terduga pelaku namun tidak datang. Nanti kita akan tindaklanjuti," ujarnya.
Narko mengatakan, kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut dilaporkan ke Polres Tuban oleh pihak keluarga korban pada Sabtu 16 Juli 2022.
"Keluarga korban melapor ke Polisi selang satu hari kejadian," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, Narko menyebut, peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Jumat (15/7/2022), saat itu korban berada di rumah seorang diri. Kemudian diduga pelaku masuk rumah korban dan melakukan aksi pencabulan.
Namun aksi terduga pelaku dipergoki oleh orangtua korban. Saat itu, ayah korban melihat anaknya sudah tidak memakai baju dan di ciumi oleh terduga pelaku.
"Saat itu ayah korban mempergoki terduga pelaku sudah menelanjangi anaknya. Lalu, terduga pelaku ini langsung melarikan diri," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi