SUARA INDONESIA - Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Bondowoso, beserta distributor dan kios pupuk bersubsidi dilaporkan ke Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
KP3 Bondowoso, distributor dan kios pupuk bersubsidi dilaporkan LSM Berdikari ke Polda Jatim pada hari Jumat (5/8/2022).
Laporan dibuat berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh LSM berdikari pada masyarakat yang namanya dilaporkan menebus pupuk bersubsidi.
Saat melakukan investasi, LSM Berdikari menemukan dugaan sejumlah penyimpangan realisasi pupuk bersubsidi.
Salah satunya, pencatutan nama wanita paruh baya dilaporkan sebagai penerima pupuk bersubsidi. Namun kenyataannya Ia tidak pernah menebus pupuk bersubsidi.
"Setelah kita cek, ternyata terdapat nama penerima yang tidak pernah membeli pupuk, tapi dalam aplikasi penerima pupuk, nama mereka muncul. Intinya, nama mereka dicatut oleh kios untuk membuat laporan realisasi palsu," kata Hery Masduki usai laporan ke Polda Jatim, Minggu (7/8/2022).
Hery menyampaikan, temuan itu berawal dari sampel yang dilakukan pada salah satu kios di Kecamatan Pakem.
Setelah bertemu dengan beberapa penerima yang tercatat di t-pubers, yang bersangkutan tidak merasa telah melakukan penebusan pupuk bersubsidi di satu kios tersebut.
Selain itu, beberapa penerima yang tercatat, tidak membeli pupuk dengan kuota pupuk yang tercatat di pelaporan t-pubers.
"Selain melakukan manipulasi, kios melakukan Mark-up pelaporan. Semisal yang bersangkutan hanya membeli 50 kg, tapi pelaporan tercatat 800 kg. Selain itu, mereka diberi harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET)," ujarnya.
Hery menengarai, penjualan pupuk diatas harga HET terjadi di seluruh kios se Kabupaten Bondowoso.
Begitu juga dengan potensi manipulasi data penerima. Sehingga, Berdikari melaporkan semua kios dan distributor se Kabupaten Bondowoso.
"Kami menengarai telah terjadi konspirasi antara kios dan distributor. Sehingga kami melaporkan semua kios dan distributor,"paparnya.
Selain Kios Dan Distributor, Ketua KP3 Bondowoso Turut Dilaporkan ke Polda Jatim.
Selama ini KP3 dinilai lalai, sehingga turut serta dilaporkan. Hal itu disampaikan oleh ketua LSM Berdikari Hery Masduki.
Menurut Heri, potensi permainan oleh kios dan distributor berjalan mulus lantaran minimnya pengawasan oleh KP3. Hal itu terbukti dengan ditemukannya manipulasi data penerima, yang dilakukan oleh kios dan distributor pupuk bersubsidi.
"KP3 selama ini sudah lalai. Kami menengarai terjadi konspirasi, sehingga potensi permainan itu terus berlanjut," kata Hery.
Heri menerangkan, pihak Polda sebagai penerima laporan bisa menjerat KP3 dengan Undang - Undang tentang tindak pidana korupsi. Sebab, kelalaian dalam mengawasi realisasi pupuk bersubsidi telah merugikan keuangan negara.
"Pupuk untuk masyarakat itu ada subsidinya, dibiayai oleh Negara. Sehingga, Negara telah dirugikan dampak dari minimnya pengawasan yang dilakukan oleh KP3," ujarnya.
Pihak KP3 menyetujui adanya penambahan pupuk bersubsidi, kata Heri. Pada tahun 2020, penambahan pupuk sekira 50 persen dari kuota yang didapatkan.
Sedangkan pada tahun 2021, terjadi kelangkaan pupuk, meski ditambah 50 persen dari kuota.
"Sudah ditambah 50 persen, petani masih kesulitan. Kami menengarai pupuk itu sengaja dialihkan ke pengusaha Perkebunan oleh kios dan distributor," pungkasnya.***
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohammad Sodiq |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi