SUARA INDONESIA

Dinilai Lakukan Pungutan Bantuan Partisipasi HUT RI ke-77, Camat Jatibanteng Situbondo Diprotes

Syamsuri - 10 August 2022 | 12:08 - Dibaca 8.34k kali
Peristiwa Daerah Dinilai Lakukan Pungutan Bantuan Partisipasi HUT RI ke-77, Camat Jatibanteng Situbondo Diprotes
Suasana kantor Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo. (Foto : Istimewa) 

SITUBONDO,suaraindonesia.co.id - Bantuan Partisipasi HUT RI Ke 77 tahun 2022 mendapat sorotan dari salah satu PNS dan ASN  guru yang ada di Kecamatan Jatibanteng.

Sorotan itu ditujukan karena surat edaran yang diberikan tanpa ada pemberitahuan dan rekomendasi dari Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo.

Dwi Kurniadi salah satu guru SDN 2 Sumberayar Kecamatan Jatibanteng mengatakan bahwa permintaan bantuan partisipasi untuk kegiatan HUT RI Ke 77 telah dilakukan oleh Camat Jatibanteng. 

"Sebenarnya kami dan rekan-rekan tidak keberatan asalkan melalui prosedur yang benar, mininal Camat melakukan komunikasi atau dapat rekomendasi terlebih dahulu dari Plt, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo sebagai atasan langsung kami," jelasnya.

"Apalagi yang dimintai bantuan tersebut rata-rata dari PNS guru dan ASN Guru PPPK mulai dari golongan 1 sampai dengan golongan IV, itupun nilaianya bervariasi, dan cukup besar," tambahnya.

Kurniadi mengutarakan jika di Kecamatan lainnya proses untuk minta bantuan partisipasi HUT RI Ke 77 itu kepada masyarakat maupun PNS dan ASN sifatnya sukarela bukan ditentukan nominalnya seperti di Kecamatan Jatibanteng. "Ini kan sewenang wenang namanya," lanjutnya.

Apa yang sudah dilakukan oleh Camat Jatibanteng, ia berharap agar Bupati Situbondo, H. Karna Suswandi memberikan peringatan dan tindakan tegas kepada Camat Jatibanteng. "Bahkan kalau perlu digeser saja," pintanya.

Sementara itu, Bupati Lira Situbondo, Didik Martono sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Camat Jatibanteng sebab tindakan yang dilakukan ini ditengarahi yermasuk pungutan liar (Pungli) karena melakukan pungutan tidak ada dasar hukumnya.

"Apalagi yang dimintai bantuan ini seorang PNS dan ASN," kata Didik.

Menurutnya, setiap orang atau pejabat yang melakukan pungutan dari masyarakat atau PNS dan ASN itu harus ada dasar hukum yang pasti, seperti diatur dalam UU, Perda, maupun Perbup.

Sementara itu, Wahid yang merupakan Camat Jatibanteng, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengakui kesalahannya atas perbuatan yang telah dilakukan karena mencantumkan angka nominal dan golongan untuk para PNS dan  ASN, sehingga terkesan ada tekanan. 

Wahid juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jatibanteng atas apa yang telah dilakukannya serta berjanji kedepan tidak akan mengulangi lagi perbuatan atau kesalahan ini.

Masih menurut Wahid, "Sebenarnya permintaan bantuan partisipasi HUT RI ke 77 di kecamatan Jatibanteng ini sudah melalui rapat bersama dengan Muspika Jatibanteng dan pihak pihak terkait termasuk panitia, dan semuanya menyatakan sepakat dan tidak ada yang mempersoalkan," pungkasnya. [sym/amb]

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Moh.Husnul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya