SUARA INDONESIA

Ditahan Atas Tuduhan Pencurian Kayu Mahoni, Kuasa Hukum Musanif Cs Buka Suara

Muhammad Nurul Yaqin - 08 September 2022 | 19:09 - Dibaca 1.58k kali
Peristiwa Daerah Ditahan Atas Tuduhan Pencurian Kayu Mahoni, Kuasa Hukum Musanif Cs Buka Suara
Kuasa Hukum Musanif Cs, Joko Purnomo saat memberikan keterangan, Kamis (8/9/2022). (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI - Musanif, warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, bersama enam komplotannya NR, HR dan ML, SP, RH, serta AJ, ditahan Polresta Banyuwangi atas dugaan pencurian kayu di PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses.

Musanif Cs juga sudah menunjuk dua orang sebagai kuasa hukum yakni Abdul Munif dan Joko Purnomo. Keduanya yang melakukan pendampingan dalam proses hukum yang menyeret ketujuh orang kliennya itu.

Joko Purnomo juga tidak menampik jika ketujuh kliennya tersebut telah resmi ditetapkan tersangka dan ditahan kepolisian. "Benar, klien kami sudah ditetapkan tersangka dan kemarin setelah di BAP (berita acara pemeriksaan), langsung ditahan," ujarnya, Kamis (8/9/2022).

Joko menyebut, atas perkara ini ketujuh kliennya dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 107 huruf c Undang-Undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Namun pihaknya menilai pasal yang disangkakan tersebut rancu.

Karena, lanjut Joko, dalam unsur pasal 107 KUHP diantaranya dijelaskan bahwa barang siapa secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. 

"Sedangkan faktanya, memang benar di TKP dilakukan secara bersama-sama. Tapi tidak dengan kekerasan, tidak di muka umum, apalagi TKP nya jauh di atas gunung dan sepi. Unsur 170 kita anggap tidak memenuhi syarat," terangnya.

Sementara, masih kata Joko, penerapan pasal 107 huruf c Undang-Undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan, kliennya bukan melakukan perusakan. Melainkan hanya mengambil hasil kebun berupa pohon mahoni.

Joko menjelaskan, bahwa pohon mahoni tersebut bukan termasuk dalam hak guna usaha (HGU) Bumisari. Lantaran, dalam HGU Bumisari hanya menjelaskan produksi tanaman berupa cengkeh, kopi, kelapa dan kakao.

"Nah, tanaman mahoni yang ditebang oleh ketujuh klien kami. Sehingga tidak termasuk dalam HGU Bumisari. Sedangkan untuk lahan atau lokasi tanaman yang ditebang, tentunya berada di Desa Pakel, Kecamatan Licin," katanya.

Lokasi penebangan pohon itu, jelas Joko, merupakan lokasi di luar HGU Bumisari. Dikarenakan HGU Bumisari hanya di Desa Bayu dan Desa Kluncing. "Klien kami juga memiliki bukti autentik berupa surat membuka tanah di area tersebut tahun 1929 seluas 4.000 Bau," terangnya.

Selain itu, masih kata Joko, dalam lokasi tersebut masih ada konflik agraria yang masih terus berjalan. Makanya, pihaknya sangat menginginkan konflik agraria ini bisa segera diselesaikan terlebih dahulu sebelum merambah ke kasus pidana.

"Seharusnya Polresta Banyuwangi yang termasuk dalam tim penanganan konflik yang dikemas dalam Tim Terpadu harus menyelesaikan Perdata terlebih dahulu," pungkas Joko.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Banyuwangi akhirnya menetapkan 7 orang tersangka kasus dugaan pembalakan liar di PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses.

Para tersangka adalah Musanif, warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, beserta enam komplotannya. Mereka ditetapkan tersangka pada Rabu (7/9/2022) kemarin, setelah kembali dipanggil oleh Penyidik Unit Harda Polresta Banyuwangi.

Usai menjalani pemeriksaan di ruang Unit Harda kurang lebih delapan jam lamanya, akhirnya ketujuh orang tersebut langsung digiring ke ruang tahanan Polresta Banyuwangi.

Ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas pencurian kayu di lokasi Perkebunan Bumisari. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 107 huruf c Undang-undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : M Ainul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya