SUARA INDONESIA

Bupati Ony Anwar Tanggapi Dua Komisioner Baznas Ngawi Penerima Sertifikasi Dosen

Ari Hermawan - 12 September 2022 | 08:09 - Dibaca 1.27k kali
Peristiwa Daerah Bupati Ony Anwar Tanggapi Dua Komisioner Baznas Ngawi Penerima Sertifikasi Dosen
Bupati Ngawi Ony Anwar tanggapi permasalahan terkait dua komisioner Baznas potensi double account. Foto: Ari Hermawan/ Suara Indonesia

NGAWI - Dua komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ngawi yang juga tercatat sebagai penerima sertifikasi dosen menjadi perhatian serius Bupati Ngawi Ony Anwar, Senin (12/9/2022).

Dua komisioner Baznas yang tercatat penerima sertifikasi dosen (Serdos) tersebut adalah Hamdani dan Samsul Hadi. Samsul Hadi sendiri adalah ketua Baznas Kabupaten Ngawi.

Bupati Ngawi Ony Anwar saat dikonfirmasi awak media mengatakan, dengan adanya potensi double account terhadap dua komisioner yang dimaksud, ia akan minta klarifikasi pihak Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) Wilayah VI Surabaya.

"Kita belum mengetahui aturan tentang serdos tidak boleh menjabat pada lembaga tertentu, atau potensi menerima double account," kata Bupati Ngawi Ony Anwar.

"Nanti kita akan menyurati pihak Kopertais wilayah VI Surabaya atau menghadirkan mereka untuk mengetahui kebenarannya," imbuhnya.

Bupati pun tidak mau masalah ini berlarut-larut, jika itu benar ada larangan, pihaknya harus segera mengambil tindakan, mengingat komisioner baznas baru diangkat per Mei 2022 dan SK pengangkatan adalah Bupati.

"Kalau itu memang menyalahi aturan, kita akan ambil langkah cepat, agar tidak terjadi kesalahan," tegas Bupati Ngawi Ony Anwar.

Diberitakan sebelumnya, Abu Yazid Bendahara Kopertais wilayah VI Surabaya menjelaskan, apabila double account penonaktifan bisa dilakukan mendasar pada Permenristekdikti No. 20 tahun 2017. 

Selain itu juga tertuang dalam peraturan kopertis Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS).

"Dosen yang sedang menjabat di luar struktural PTKIS seperti pejabat struktural, pejabat negara pemerintahan, PKH, penyuluh, pendamping desa dan lainnya yang berakibat double account bisa penghentian tunjangan dan dinonaktifkan," jelas Abu Yazid.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV