SUARA INDONESIA

DPRD Surabaya Sambut Baik Kebijakan Penghapusan Denda PBB

Lukman Hadi - 21 September 2022 | 15:09 - Dibaca 2.28k kali
Peristiwa Daerah DPRD Surabaya Sambut Baik Kebijakan Penghapusan Denda PBB
DPRD Surabaya Sambut Baik Kebijakan Penghapusan Denda PBB.

SURABAYA - Anggota DPRD Surabaya, Budi Leksono merespon baik keputusan wali kota mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Buki dan Bangunan (PBB).

Budi menilai kebijakan soal penghapusan denda PBB dinilai selaras dengan misi perbaikan ekonomi masyarakat pasca pandemi Covid-19. "Penghapusan PBB yang dikeluarkan wali kota cukup bagus, patut kita apresiasi," kata Budi, Rabu (21/9/2022).

Kebijakan ini mulai berlaku 15 September 2022 hingga 30 November 2022 dalam rangka menyambut Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada 5 Oktober mendatang serta Hari Pahlawan yang jatuh setiap tanggal 30 November.

"Saya kira sangat bijak, wali kota tidak hanya meminta warganya sadar membayar PBB, namun disertai insentif penghapusan denda. Ini bagus. Makanya masyarakat mesti memanfaatkan kesempatan ini," ungkapnya.

Sekretaris Komisi A ini berharap kebijakan seperti harus terus dilakukan karena sangat berpihak kepada masyarakat.

"Saya optimis, dengan kebijakan yang berpijak pada kondisi riil masyarakat akan disambut baik," tuturnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya