SUARA INDONESIA

Hasil Sidak ke Gudang Distributor Pupuk, Ketua DPRD Bondowoso Sebut Kerugian Negara Capai Rp 450 Juta di Satu Kios

Mohammad Sodiq - 25 September 2022 | 07:09 - Dibaca 2.63k kali
Peristiwa Daerah Hasil Sidak ke Gudang Distributor Pupuk, Ketua DPRD Bondowoso Sebut Kerugian Negara Capai Rp 450 Juta di Satu Kios
Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso saat memberikan keterangan soal hasil Sidak ke Gudang Distributor pupuk bersubsidi (Foto: Shodiq/suaraindonesia.co.id)

BONDOWOSO - Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir merinci hasil inspeksi mendadak (sidak) bersama tim Panitia Khusus (Pansus) dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) lima hari lalu ke gudang distributor pupuk bersubsidi di tiga kecamatan.

Menurut Ketua DPRD, temuan pertama Pamsus setelah melakukan Sidak ke sejumlah gudang milik distributor, tidak terdapat pupuk bersubsidi.

Padahal, sebagian distributor serapan alokasi pupuk kepada kios sudah mencapai 100 persen sampai dengan akhir tahun. Alokasi pupuk untuk bulan September sampai Desember sudah habis.

Selain temuan itu, terdapat ketidak sinkronan data realisasi antara data realisasi laporan distributor dengan kuota yang diterima oleh kios. Contohnya salah satu kios di Kecamatan Tegalampel.

Pada data realisasi milik distributor, kios telah menerima realisasi pupuk 160 ton, dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.

Namun pada kenyataannya, kios hanya menerima 30 ton dari jumlah yang seharusnya didapat.

"Jika realisasi sudah 100 persen, seharusnya distribusi kepada kios - kios juga seratus persen. Tapi ada satu kios yang seharusnya menerima 100 persen, pada kenyataannya hanya menerima sekitar 12 persen atau 30 ton dari kuota yang seharusnya didapat," kata Ahmad Dhafir di Wisma DPRD, Sabtu (24/9/2022).

Ahmad Dhafir mengatakan, sampel yang dilakukan kepada satu kios di Kecamatan Tegalampel membuktikan adanya potensi permainan yang dilakukan oleh sejumlah distributor.

"Sekarang tinggal menghitung, jika dalam 1 ton subsidi sekitar 3,5 juta, kalau 130 ton sudah berapa. Maka, di satu kios saja terdapat potensi kerugian negara sekitar 450 juta, atau subsidi negara hilang," paparnya.

Ahmad Dhafir meminta, Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas potensi penyelewengan yang dilakukan oleh distributor. Pihak distributor, ditengarai telah melakukan rekayasa pelaporan.

Potensi rekayasa itu dengan melakukan penekanan kepada kios untuk membuat laporan palsu, atau titip pelaporan kepada sejumlah kios.

"Banyak kios yang sudah menyampaikan ke saya. Ada distributor yang titip, bahkan ada kios yang disuruh menyelesaikan verifikasi faktualnya, sementara pupuknya janji mau dikirim. Padahal, laporan distributor sudah 100 persen. Lalu, pupuk siapa yang mau dikirim," terangnya.

Tanggung Jawab Produsen 

Sesuai dengan Permendag Nomor 15 tahun 2013, pihak produsen memiliki kewenangan untuk mengendalikan realisasi pupuk selama satu tahun, kata Ahmad Dafir.

Intinya, alokasi pupuk seharusnya didistribusikan oleh distributor selama 12 bulan sesuai dengan kuota masing - masing kios.

"Pupuk subsidi ini untuk jatah satu tahun. Jadi, dikendalikan betul jangan sampai kemudian penebusannya melampaui alokasi," papar Ahmad Dhafir.

Vice President Penjualan PT. Pupuk Indonesia wilayah Jawa Timur Iyan Fajri menyampaikan tidak masalah jika serapan sudah habis meskipun belum sampai akhir tahun.

Realisasi difokuskan pada kebutuhan petani. Penegasan itu dikatakan 2 hari lalu di hotel Ijen View.

"Kalau kebutuhan alokasinya itu kurang atau sudah habis, maka boleh mengambil jatah di bulan berikutnya, jika jatah masih ada. Semisal januari alokasi sebanyak 250 ton, tapi kebutuhan mencapai 300 ton, maka boleh mengambil jatah di bulan berikutnya," terangnya.

Iyan menyampaikan, Kabupaten Bondowoso mendapatkan kuota tambahan untuk bulan September sampai Desember pada tahun ini.

Untuk jenis pupuk NPK, kuota ditambah sekira 7000 ton. Sedangkan untuk jenis Urea, kuota ditambah 5000 ton.

Benang Kusut Kebutuhan Petani

Menurut Iyan, informasi yang ditampung dari distributor, kelangkaan pupuk dipicu adanya penambahan nama petani di RDKK.

Sehingga, kuota yang seharusnya untuk satu tahun, sudah habis empat bulan sebelum tutup tahun.

Penambahan pupuk berdasar pada Surat Keputusan Kepala Dinas Propinsi kata Iyan.

Tambahan itu diharapkan mampu mengatasi kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bondowoso.

"Tadi beberapa distributor menyampaikan kepada kita, ada sekitar 50 persen nama petani tidak masuk dalam RDKK," tukasnya.

Iyan memaparkan, rencana penambahan kuota pupuk di Kabupaten Bondowoso masih menunggu surat keputusan pemerintah daerah, melalui Dinas Pertanian.

Pihak Pupuk Indonesia, akan merealisasikan tambahan itu ketika surat keputusan sudah dibuat untuk alokasi kepada masing - masing distributor.

"Sekarang tugasnya Kepala Dinas Kabupaten untuk membagi lagi. Kecamatan mana dapat berapa, itu tugas kepala Dinas Daerah," ungkapnya.***

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohammad Sodiq
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya