SUARA INDONESIA

Penyidik Polda Jatim Periksa Dokumen dan Cek Lokasi Sengketa Tanah Pantai Semilir Tuban

Irqam - 29 September 2022 | 21:09 - Dibaca 2.48k kali
Peristiwa Daerah Penyidik Polda Jatim Periksa Dokumen dan Cek Lokasi Sengketa Tanah Pantai Semilir Tuban
Ahli waris Hj Sholikah menutup pintu masuk wisata Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Tuban, (Foto: Dok. Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Tim penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pemeriksaan dokumen dan pengecekan objek sengketa tanah di kawasan Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Kamis (29/9/2022).

Kedatangan penyidik itu menindaklanjuti terkait laporan yang dilayangkan oleh keluarga ahli waris Hj Sholikah ke Polda Jawa Timur pada 13 September 2022 lalu.

Kuasa hukum ahli waris Hj Sholikah, Franky D Waruwu menjelaskan, tim penyidik Polda Jatim datang untuk memeriksa dan mencocokan dokumen yang ada pada pelapor dan pihak desa setempat.

“Hari ini pihak penyidik polda jatim mencocokan data dan itu 99 persen sama datanya sesuai dengan rincik yang sudah ditandatangani dan di stempel sendiri oleh Kades Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim,” jelas Franky kepada awak media, Kamis (29/9/2022).

Franky menyebut bahwa poin laporan di Polda Jatim yakni tanah ahli waris Hj Sholikah diduga dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat untuk jalan keluar masuk Pantai Semilir.

Selain itu, juga digunakan untuk lahan parkir dan beberapa kios yang dibangun tanpa seizin pemilik tanah.

“Hubungan klien kami dengan Kades Socorejo Zubas Arief Rahman Hakim ini adalah terkait pemanfaatan lahan waris klien kami. Yang mana lahan klien kami dimanfaatkan sebagai pintu keluar masuk pantai semilir, lahan parkir dan kios yang disewakan ke orang lain,” tambahnya.

Terlebih, Kepala Desa Socorejo yang saat itu dijabat Zubas Arief Rahman Hakim dan beberapa institusi desa lainnya dinilai mempersulit kliennya untuk mengurus tanah.

Sementara itu, Kepala Desa Socorejo Zubas Arief Rahman Hakim mengatakan, pihak Pemdes menghormati lembaga hukum dan penegakan hukum yang ada. Namun, ia menyebut pihaknya tidak mendapat pemberitahuan terkait kedatangan penyidik Polda Jatim ke Desa Socorejo.

Arief sapaan akrabnya juga membantah tudingan kuasa hukum dari ahli waris Hj Sholikah. Ia menyebut bahwa tanah sengketa yang berada di timur gapura masuk wisata Pantai Semilir sudah diklaim oleh beberapa pihak dan telah muncul tiga Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Perlu kita jelaskan bahwa di sebelah timur gapura pantai semilir itu ada 3 sertifikat hak milik yang dikuasai oleh beberapa pihak. Pihak-pihak tersebut berkomunikasi dengan kami dan memberikan beberapa advice," kata Arief.

"Ini yang membuat Pemerintah Desa dilema, karena kami harus menanggapi permintaan dari keluarga almarhum Hj Sholikah dan 3 pemegang SHM ini yang meminta kami untuk berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” sambung Arief.

Sehingga hal itu, dikatakan Arief, pihaknya tidak mungkin membuat sporadik di atas tanah orang lain. Sedangkan tiga SHM tersebut muncul pada era kepemimpinan Kades sebelumnya yakni Sufatkur pada periode sekitar tahun 2008-2014.

“Kami waktu itukan juga susah. Ketika sudah sertifikat hak milik, Pak Frangky (Kuasa hukum ahli waris Hj Sholikah) meminta sporadik. Kami membikin bagaimana?,” ujarnya.

Kendati demikian, Arief sangat mendukung sengketa tanah Pantai Semilir ini dibawa ke ranah hukum, sehingga kasus ini menjadi terang benderang.

“Makanya saya senang ketika ini dibawa ke ranah hukum, biar ini terbuka semua. Karena Pantai Semilir ini untuk umum, bukan untuk kepentingan pribadi saya,” pungkasnya.

Sebelumnya, ahli waris Hj Sholikah melaporkan Pemdes Socorejo, yakni Kepala Desa Socorejo periode 2016-2022 Zubas Arief Rahman Hakim, Bumdes, BPD dan kawan-kawannya ke Polda Jatim. Laporan tersebut dilayangkan pada 13 September 2022 lalu.

Adapun untuk luasan lahan yang disengketakan sesuai dengan rincik desa, tercatat seluas 31.400 meter persegi. SPPT atas nama wajib pajak Hj Sholikah seluas 32.646 meter persegi.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya