NGAWI - Kejaksaan Negeri Ngawi (Kejari) sebelumnya telah menangani kasus dugaan korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Gerih yang sebelumnya bernama PNPM.
Dugaan korupsi itu, mencuat sejak tahun lalu tepatnya bulan Oktober 2021. Atas informasi dari masyarakat, kemudian kejari melakukan penyelidikan dan memanggil beberapa pegawai DAPM Kecamatan Gerih.
Hasilnya, dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngawi Budi Raharjo, bahwa sementara ada temuan sehingga ada potensi terjadinya kerugian keuangan negara.
"Tim masih bekerja, dan kami juga bekerjasama dengan pihak inspektorat, minggu ini akan kami sampaikan," kata Budi Raharjo saat dihubungi SUARA INDONESIA melalui sambungan telpon WhatsApp, Senin (10/10/2022).
Lamanya penanganan kasus dugaan korupsi DAPM Kecamatan Gerih itu, Budi Raharjo beralasan bahwa pihaknya harus hati-hati dalam mengambil keputusan.
"Tim masih bekerja, yang kita panggil tidak satu atau dua orang, karena ini dana pemberdayaan, menyangkut orang banyak, jadi kami harus teliti dan hati-hati," katanya menambahkan.
"Nanti akan kami sampaikan ke rekan wartawan dari kasus ini. Jika misalkan ada kerugian negara, akan kami tetapkan sekalian tersangkanya, jadi mohon bersabar," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi