SUARA INDONESIA

Musyawarah Penetapan Ganti Rugi Lahan Tambang Quarry di Desa Wadas Purworejo Berjalan Lancar dan Aman

Agus Sulistya - 11 October 2022 | 19:10 - Dibaca 2.01k kali
Peristiwa Daerah Musyawarah Penetapan Ganti Rugi Lahan Tambang Quarry di Desa Wadas Purworejo Berjalan Lancar dan Aman
Warga Desa Wadas saat menandatangani persetujuan musyawarah

PURWOREJO - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo, kembali menyelenggarakan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian besaran ganti rugi hasil penilaian tambang quarry batu andesit dengan warga Desa Wadas berjalan lancar dan aman.

Musyawarah di antara pihak Panitia Pengadaan Tanah dari BPN Kabupaten Purworejo dengan masyarakat pemilik lahan terdampak quarry itu dilaksanakan di Balai Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa tengah, Selasa (11/10/2022).

Kegiatan musyawarah itu dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu pagi sampai siang dan siang sampai sore.

Ketua Panitia Pengadaan Tanah sekaligus Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto menjelaskan, dalam kegiatan musyawarah itu jalan secara lancar, sesudah dialog, pada akhirnya musyawarah mencapai persetujuan.

"Alhamdulillah musyawarah berjalan lancar, baik yang datang di gelombang pertama atau gelombang ke-2 hari ini setuju dan sepakat dengan penentuan bentuk ganti rugi dan besaran ganti kerugian hasil penilaian tim penilai," kata Andri Kristanto.

Selanjutnya, Andri menerangkan, jika warga yang sudah setuju juga menandatangani berita acara hasil musyawarah dan ini jadi salah satu kelengkapan dokumen untuk proses permohonan pencairan.

"Dari target 617 bidang yang diperlukan untuk tambang andesit pembangunan Bendungan Bener, tercatat telah ada 304 bidang yang sudah terima uang ganti rugi. Hari ini, ada sekitaran 213 bidang yang siap terima uang ganti rugi karena telah mencapai mufakat dengan pihak pemilik lahan. Semoga uang ganti rugi dapat cair akhir Oktober ini, tetapi kita upayakan mudah-mudahan dapat semakin cepat. Selanjutnya masih tetap ada 65 bidang yang akan susul musyawarah kembali, dan yang 35 bidang sampai saat ini belum diperbolehkan diukur," terangnya.

Sementara itu, Zuhri (58) warga Dusun Krajan, Desa Wadas yang menyetujui hasil musyawarah mengaku senang dan lega karena semua masalah ganti kerugian tanah hampir usai lantaran tinggal menanti validasi. Bila semua berjalan lancar, dirinya akan terima Rp 9 miliar dengan 6 sektor tanah yang terdampak

"Rasanya senang, saat ini telah lega telah mufakat tinggal tunggu pencairan. Insyaallah dapat sekitar Rp 9 miliar lebih sebab dihargai berkali-kali lipat dari harga normal. Dahulu awalnya saya pernah nolak Quarry, bahkan juga ikut demonstrasi Gempadewa, tetapi saat ini telah sepakat. Rencana jika sudah cair ya buat membeli tanah kembali di lain tempat," bebernya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV