SUARA INDONESIA

Gunakan Rompi Orange Tangan Terborgol, Ini Kasus yang Menjerat Oknum ASN Ngawi

Ari Hermawan - 11 October 2022 | 21:10 - Dibaca 3.16k kali
Peristiwa Daerah Gunakan Rompi Orange Tangan Terborgol, Ini Kasus yang Menjerat Oknum ASN Ngawi
Dua tersangka kasus penipuan saat digelandang masuk mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ngawi, Selasa (11/10/2022). Foto: Ari Hermawan/ SUARA INDONESIA.

NGAWI - Wiwik Sulistyani (57) yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di dinas Satpol PP Kabupaten Ngawi dan Siti Masriatun (60) karyawan swasta ditahan polisi.

Berstatus tersangka, keduanya diduga melakukan tindak pidana dengan modus bisa memberikan pekerjaan sebagai karyawan PT Pertamina Blok Cepu-Bojonegoro.

Korban diiming-imingi bisa bekerja di pertamina dengan memberikan sejumlah uang hingga Rp240 juta. Namun janji itu tidak terbukti akhirnya berujung laporan ke polisi.

"Kami telah menerima pelimpahan perkara tindak pidana penipuan dengan dua tersangka," kata Afiful Barir Kasiintel Kejaksaan Negeri Ngawi, Selasa (11/10/2022).

"Modus pelaku bisa memberikan pekerjaan kepada korban dengan syarat harus membayar ratusan juta. Namun janji itu tidak terpenuhi," ucap Afiful menambahkan.

Sementara itu, Kasatpol PP Rahmat Didik Purwanto membenarkan bahwa Wiwik Sulistyani merupakan Kasi Umum Dinas Satpol PP, namun yang bersangkutan sudah dinonaktifkan.

"BKPP sudah memberitahukan kepada kami, bahwa Wiwik Sulistyani diberhentikan sementara, sampai menunggu putusan pengadilan," ujar Rahmat Didik Purwanto.

Lebih lanjut Didik mengatakan, atas kasus itu dirinya sudah menerima pemberitahuan dari pihak kepolisian bahwa anak buahnya ditahan.

"Kasus ini pribadi Bu Wiwik, tidak menyangkut dinas kami. Dia akan pensiun pada Februari 2023 nanti, selanjutnya kami menunggu keputusan DKPP," tandasnya.

Diwaktu yang sama, Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa baru terdapat satu korban yang melapor.

"Kasus ini korban yang melapor baru satu orang, jumlah kerugiannya ratusan juta. Pasal yang kita kenakan kepada para tersangka yaitu pasal 372 dan 378 KUHP," jelas dikatakan Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Agung Joko didepan media.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya