SUARA INDONESIA

Dua Terdakwa Pagar Nusa Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Negeri Banyuwangi

Muhammad Nurul Yaqin - 13 October 2022 | 14:10 - Dibaca 1.83k kali
Peristiwa Daerah Dua Terdakwa Pagar Nusa Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Negeri Banyuwangi
Penasihat hukum kedua terdakwa Pagar Nusa (PN) Banyuwangi, Abdul Kadir. (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI - Dua terdakwa Pagar Nusa (PN) terlibat bentrok hingga menewaskan satu anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada mereka.

Dua terdakwa itu adalah Usman Khozin dan Edy Mulyono. Mereka dijatuhkan vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Rabu (5/10/2022) lalu.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Abdul Kadir, merasa kecewa dengan putusan majelis hakim. Karena menurutnya, kedua terdakwa itu tidak melakukan pembacokan atau kekerasan hingga menyebabkan kematian dari salah satu pendekar PSHT.

Hal itu, kata Kadir, telah dibuktikan di pengadilan saat menghadirkan seorang saksi bernama Septa Dwi Nur Imane. Saksi ini merupakan terdakwa yang pertama kali divonis 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim pada Juli 2022. Atas kekerasan hingga sebabkan kematian dari pihak PSHT.

"Disitu terungkap bahwa, Septa mengatakan jika pak Khozin dan pak Edy tidak pernah melakukan pembacokan, karena yang membacok adalah saya sendiri. Septa menyampaikan itu di depan persaksian yang disumpah," tegasnya, Kamis (13/10/2022).

Namun, lanjut Kadir, oleh majelis hakim tetap dipandang bersalah dan dijatuhkan vonis. Karena tidak terima, upaya banding pun dilakukan dengan harapan majelis hakim bisa melihat secara jernih perkara banding yang pihaknya ajukan.

"Banding sudah kami usulkan secara resmi Selasa (11/10/2022) kemarin, dengan nomor : 118/akta Pid/2022/PN Byw. Mudah-mudahan ada titik terang. Karena memang kita sebagai korban yang tahu-tahu dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian," paparnya.

Kadir menyebut, dalam memori banding yang pihaknya ajukan akan tetap melampirkan utusan Septa sebagai saksi untuk terdakwa Khozin dan Edy. "Kami sebenarnya juga punya bukti dari pihak kepolisian, tapi tidak mau bersaksi," katanya.

Menurut keterangan Kadir, saksi dari kepolisian yang tidak disebut namanya ini sebenarnya juga melihat bahwa Khozin dan Edy tidak melakukan perbuatan kekerasan hingga menyebabkan orang meninggal.

"Nanti kita coba meminta kepada beliau untuk bersaksi. Karena kemarin sudah mengatakan melihat sendiri dan dia bersumpah bahwa pak Khozin dan pak Edy tidak melakukan apa-apa," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim memvonis empat terdakwa Pagar Nusa terlibat bentrok hingga menewaskan satu anggota PSHT. Mereka adalah Usman Khozin, Edy Mulyono, Muhammad Aminun Khasbi, dan Putra Firmansyah.

Khozin, Edy dan Aminun divonis 2 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun penjara. Sedangkan Putra divonis 1 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan JPU 2 tahun penjara.

Namun dalam sidang putusan tersebut ternyata ada dua terdakwa yang belum menerima. Mereka adalah Khozin dan Edy. Sehingga majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya agar mengajukan banding.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya