SITUBONDO - Ratusan warga yang tergabung dengan LBH GKS Basra dan GP Sakera Situbondo melakukan unjuk rasa di depan Polres Situbondo, Senin (17/10/2022).
Mereka menuntut, pihak kepolisian bisa obyektifitas dan professional terhadap penanganan kasus dugaan penggelapan, penipuan, tambang liar dan mobil bodong.
Massa menganggap, salah satu LSM berinisial SB dan 5 rekannya sudah masuk Surat Perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang dilimpahkan ke Polres Situbondo.
Maka dari itu, menurut mereka, Polres Situbondo dianggap tidak ada alasan lagi bagi untuk tidak menetapkan tersangka.
"Kami minta kepada Polres Situbondo segera limpahkan berkas perkara penyidikan tindak pidana pasal 372 Jo. 378 ( KUHP) ke Kejaksaan Negeri Situbondo," pekik salah seorang orator aksi, Supriyono.
Menurut Supriyono, tersangka berpotensi melawan hukum dan melanggar pasal 372 Jo. 378 ( KUHP, dan juga usut tuntas pelaku kasus pasal 372 Jo. 378 ( KUHP).
"Meminta Kapolres Situbondo tegas dan berani dalam menegakkan hukum yang berkeadilan tanpa pandang bulu, "pintanya saat orasi di depan para Personil Polres Situbondo.
Aksi itu juga membentangkan spanduk di depan Mapolres Situbondo, sebagai bentuk kekecewaan terhadap Polres Situbondo karena dinilai lamban.
"Apalagi kasus 372 Jo. 378 (KUHP) ini sudah SPDP," sesal Supriyono.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi